BIN PRO Siap Audiens Di Polres Takalar Soal Tambang Galian C Ilegal Di Galesong
Takalar, Suaralidik.com – Membahas adanya persoalan tambang Galian C Ilegal tidak memiliki izin pertambangan yang berlokasi di Desa Kalukuang Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar.(22/7).
Terkait adanya tambang galian C Ilegal yang diprotes beberapa warga dan sudah diterbitkan di beberapa media online dan media televisi sempat rakyat melakukan perlawanan agar alat berat itu dikeluarkan dilokasi penambangan dan berhasil namun tiba-tiba dalam sehari saja alat itu beroperasi lagi, adanya pemberitan yang tidak mengikuti izin dalam melakukan penggarapan ilegal tersebut maka Lidik Pro Rakyat Nusantara akan melaporkan sampai ke Polda hingga ke Mabes Polri.
Dari hasil klarifikasi dari Investigasi Lidik Pro Rakyat Nusantara Ketua BINPRO (Badan Investigasi Nasional Lidik Pro) angkat bicara yakni Harianto Syam, mengungkapkan bahwa setelah melakukan kelarifikasi ke Dinas Lingkungan Hidup Takalar, Dinas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan Polres Takalar saya sudah mengumpulkan hasil Investigasi dalam sehari dimana pelaku penambang sangat cerdik mengelabui dibeberapa instansi dan pihak polri pun sekaligus.
Harianto Syam menambhakan dirinya siap audiens dalam permasalahan ini dihadapan Polres Takalar dan siap bekerja sama dengan tipiter unit penambang dan unit tipiter lingkungan hidup dalam memecahkan gaya muslihat oknum penambang ilegal.”ujarnya lagi
“Alhamdulillah bukti dokumentasi indikasi tambang ilegal sudah 80 % kami miliki dan kesalutan buat kami karena transparansinya dibeberapa Dinas dan Polres takalar terkait tambang galian C Ilegal.
Harianto Syam menglarifikasikan contohnya hasil klarifikasi dinas lingkungan hidup mengatakan bahwa kami tidak pernah memberikan izin tambang galian C Desa Kalukuang Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar, tetapi hanya izin percetakan sawah yang mereka ajukan.”
Harianto Syam juga menambahkan bahwa kami sudah melakukan pengaduan secara langsung di Polres Takalar agar permintaan warga ini yang merasa dirugikan agar sekiranya tambang ilegal itu dilakukan pemasangan garis line dari kepolisian agar tidak beroperasi lagi tambang galian C ilegal tersebut.”
“Karena hasil klarifikasi di polres pihak polres terkecoh dengan tipu muslihat penambang. Hal ini membuat saya turun secara langsung melirik indikasi pelanggaran penambang karena uneg-uneg masyarakat seakan tidak percaya kinerja pihak polri tentang tambang digalesong karena permasalahan ini katanya ada indikasi oknum yang melindungi pekerjaan tambang ilegal itu, berdasarkam dengan pengamatan Harianto Syam dalam kasus tersebut penambang kebal terhadap media online dan media televisi.”
“Saya tidak bisa menyebutkan nama pelapor karena terkait jaminan perlindungan Saksi/Korban. Jika aksi – aksi demo belum terfikirkan serta jika tidak ada tanggapan yah butuh aksi unjuk rasa dalam tuntutan pelanggaran tersebut.”tegasnya Harianto Syam yang akrab disapa Anto Harlay.(***rey)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan