Lidik Pro Sulsel Temukan Dugaan Mark-up Penyaluran BPNT di Jeneponto
Suaralidik.com – Ketua Badan Investigasi Nasional Lidik Pro ( BINPRO) DPP Lidik Pro Provinsi Sulawesi Selatan Rusdi menemukan beberapa kejanggalan dan ketidaksesuaian dengan Pedoman Umum atau petunjuk Tehnis dalam penyaluran program Bantuan sembako atau BPNT di Kabupaten Jeneponto.
Hal ini diungkapkan kepada awak media, saat selesai melakukan investigasi di beberapa kecamatan di Kabupaten Jeneponto.
Baca Juga: 10 DPC Lidik Pro di Bulukumba Ikuti Sosialisasi Pemanfaatan dan Integrasi TIK
Menurutnya, Penyaluran Program Sembako atau BPNT di Kabupaten Jeneponto sangat tidak sesuai dengan Pedoman Umum Program Sembako 2020, bahkan telah terjadi mark-up harga atas 3 jenis komoditi yang disalurkan Distributor melalui Agen-agen yang ada di tiap kelurahan dan Desa.
“Kami menemukan beberapa kejanggalan terkait penyaluran Program Sembako atau BPNT di Kabupaten Jeneponto, Pelanggaran terhadap Juknis atau Pedum dan bahkan terjadi Mark-up harga untuk 3 Jenis Komoditi yang disalurkan distributor melalui Agen-agen yang ada di tiap kelurahan dan Desa”. Ungkap Rusdi dihadapan Media, Minggu (26/7/20)
Mark-Up harga terjadi pada Tiga jenis komoditi yang disalurkan diantaranya Beras yang tidak berkwalitas sebanyak 9 Kg Per KPM, Telur 20-25 butir dan Ikan Kaleng sebanyak 2 kaleng.
Selain itu, Pendamping KPM juga tidak bekerja maksimal sesuai tugas dan fungsinya sehingga Keluarga penerima manfaat (KPM) dikabupaten Jeneponto tidak pernah memahami maksud dan tujuan adanya program BPNT atau Program Sembako ini, bahkan KPM tidak Mengetahui jumlah saldo dikartunya setiap bulannya dan rata rata KPM hanya taunya terima Bantuan apa adanya yang disiapkan oleh distributor melalui Agen. Tambahnya
Untuk Desa Bulo Bulo Kecamatan Arungkeke para KPM dengan nilai bantuan sebesar Rp.200.00,- tersebut hanya mendapatkan beras 9Kg, Telur 20 Butir, Ikan kemasan kaleng 3 Kaleng yang jika di hitung sesuai harga pasaran nilainya jauh angka Rp. 200.000,-
Dari temuan ini, Rusdi akan segera melaporkan kepada Kadinsos Provinsi sulawesi Selatan dan bahkan berencana akan membuat laporan secara tertulis kepada Kejaksaan Tinggi dan Kapolda sulselbar.
Sementara Pendamping atau TKSK Kecamatan Arungkeke Nasruddin yang dikomfirmasi awak media mengungkapkan, “bahwa dirinya sudah melakukan sesuai petunjuk yang disampaikan oleh atasannya, dan mengenai jenis komoditi dan jumlah yang diterima para KPM, kami selaku pendamping tidak tau menahu dan kami hanya mendampingi saja saat dilakukan penyaluran, karena Jenis komoditi dan jumlahnya ditentukan oleh Distributor atau Suplayer dalam hal ini Saudara Rahim yang menjadi penyedia Bahan pangan sekabupaten Jeneponto untuk program Sembako atau BPNT,” ungkap Nasruddin.
Ditempat terpisah, Suplayer atau Distributor Program sembako atau BPNT Kabupaten Jeneponto, Rahim mengkomfirmasi bahwa, “semua sudah sesuai dengan aturan dan keputusan pihak pihak yerkait, mulai dari Tikor kabupatem maupun Provinsi”. Jawabnya singkat
Media suara lidik berusaha mengkompirmasi kadinsos Jeneponto melalui telpon, namun hingga berita ini diterbitkan,Nomor HP Kadinsos jeneponto tidak bisa dihubungi.
(***)