Bidang Tanah Belum Terpetakan Jadi Sasaran Identifikasi K4, Kantah Wajo Perkuat Digitalisasi Data Pertanahan
WAJO, SUARALIDIK.COM — Tidak cukup hanya terdaftar, data bidang tanah juga perlu terpetakan dengan baik agar informasi pertanahan dapat dikelola secara lebih akurat. Hal inilah yang mendasari pelaksanaan identifikasi bidang tanah K4 oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo di Desa Ujung Baru, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo.Kegiatan ini menyasar bidang tanah yang telah terdaftar, tetapi belum terpetakan dalam basis data pertanahan. Identifikasi dilakukan sebagai bagian dari upaya membenahi data spasial agar informasi bidang tanah dapat terhubung dengan lebih baik dalam sistem administrasi pertanahan digital.
Lantas, apa manfaatnya bagi masyarakat? Data bidang tanah yang terpetakan dengan baik membantu menyediakan informasi yang lebih jelas mengenai letak dan posisi bidang tanah dalam peta pertanahan. Pembenahan ini juga dapat membantu mengidentifikasi ketidaksesuaian data yang perlu ditindaklanjuti, sehingga potensi kendala akibat informasi spasial yang belum lengkap dapat diketahui lebih awal.Dalam jangka panjang, data yang semakin akurat dan terintegrasi mendukung proses penelusuran informasi bidang tanah serta pengembangan layanan pertanahan berbasis elektronik. Hal ini menjadi salah satu fondasi penting dalam transformasi menuju sertipikat elektronik.Meski demikian, identifikasi K4 tidak secara otomatis menyelesaikan sengketa batas, mengubah status kepemilikan, atau langsung menerbitkan sertipikat elektronik. Setiap bidang tanah tetap memerlukan tindak lanjut sesuai hasil identifikasi dan ketentuan yang berlaku.Melalui kegiatan di Desa Ujung Baru, Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo terus mendorong pembenahan data pertanahan sebagai bagian dari digitalisasi layanan. Upaya ini diharapkan mendukung tersedianya informasi pertanahan yang lebih tertata, meningkatkan keandalan data, dan memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan