Berikut Biaya Pembuatan Paspor Terbaru 2025 dan Masa Berlaku Sesuai Jenisnya
Makassar, suaralidik.com – Tarif atau biaya terbaru pembuatan paspor tahun 2025 wajib diketahui masyarakat yang akan bepergian ke luar negeri.
Melansir dari situs indonesiabaik.id, pemerintah telah resmi melakukan penyesuaian tarif paspor setelah 2 tahun masa uji coba untuk paspor dengan masa berlaku 10 tahun.
Kebijakan ini tentunya diambil untuk meningkatkan layanan dan kemudahan bagi masyarakat dengan beragam jenis paspor.
Kebijakan penyesuaian tarif pembuatan paspor ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Jenis Paspor di Indonesia
Paspor Biasa Non Elektronik
- Tidak memiliki chip elektronik.
- Masa berlaku 5 atau 10 tahun (tergantung pilihan pemohon).
Paspor Elektronik (e-paspor)
- Dilengkapi dengan chip elektronik yang menyimpan data biometrik pemegang paspor.
- Memiliki tingkat keamanan lebih tinggi dibanding paspor biasa.
Disarankan bagi detikers yang sering bepergian internasional karena memberikan kemudahan saat melalui imigrasi di beberapa negara.
Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP):
- Dokumen pengganti paspor untuk perjalanan tertentu.
Biasanya diterbitkan untuk WNI di luar negeri yang kehilangan paspor atau memerlukan dokumen perjalanan sementara.
Biaya terbaru 2025 pembuatan paspor
Sebelumnya berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022, masa berlaku paspor biasa non-elektronik 10 tahun dengan biaya pembuatan sebesar Rp350.000.
Sesuai dengan peraturan terbaru, masa berlaku paspor menjadi minimal 5 tahun dan 10 tahun.
Selain diberlakukannya dua jenis paspor, harga pembuatan paspor baru juga mengalami kenaikan.
Pembuatan paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku 5 tahun biayanya adalah Rp 350.000, sedangkan biaya bikin paspor non-elektronik untuk masa berlaku 10 tahun naik menjadi Rp650.000.
Berikut ini perincian biaya pembuatan paspor terbaru sesuai dengan PP Nomor 45 Tahun 2024
- Paspor biasa non-elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp350.000
- Paspor biasa non-elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp650.000
- Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp650.000
- Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp950.000
- Surat perjalanan laksana paspor untuk Warga Negara Indonesia: Rp100.000
- Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing: Rp150.000
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1.000.000