iklan banner pemrov sulsel
Banner PDAM Makassar
Banner dprd wajo

Benny Rhamdani: Negara ‘Pelit’ pada PMI, Devisa Rp159,6 Triliun Tapi Hanya Rp8,2 Triliun Dikeluarkan

waktu baca 1 menit
Kabadan BP2MI Benny Rhamdani saat melepas 613 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan berangkat menuju Korsel dengan skema G to G||Foto:X@67Agus

Pekerja Migran Indonesia (PMI) Dibebankan Biaya, BP2MI Minta Pemerintah Konsisten Terapkan UU

JAKARTA, SUARALIDIK – Meski Undang-Undang Nomor 18/2017 menyatakan bahwa Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak dapat dibebani biaya terkait penempatan kerjanya, kenyataannya, hingga kini mereka masih harus mengeluarkan dana untuk pengurusan paspor, visa, medical check-up, dan tes psikologi.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, pada Senin 18 Desember 2023.

Kabadan BP2MI itu menyoroti kontribusi signifikan yang telah diberikan oleh PMI kepada negara, yakni sekitar Rp159,6 triliun per tahun dalam bentuk devisa.

Namun, dana yang dialokasikan oleh negara untuk biaya penempatan 270 ribu PMI hanya sebesar Rp8,2 triliun per tahun.

“Saya sering bercanda dengan mengatakan negara ini kok pelit sekali kepada pekerja migran Indonesia,” ujar Benny.

Ia berharap agar pemerintah konsisten dalam menerapkan Undang-Undang dan membebaskan biaya penempatan PMI. Benny menambahkan harapannya, “Semoga di tahun mendatang pemerintah bisa mewujudkan hal tersebut.”

Selain itu, Benny juga mengajukan permintaan agar pemerintah mengalokasikan dana abadi untuk para pekerja migran.

“Negara harus menjamin tidak ada masalah sosial yang dihadapi keluarga Pekerja Migran Indonesia saat mereka bekerja di luar negeri,” tandasnya.***


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi