Benny Rhamdani Desak Pemerintah Patuhi UU: Bebaskan Biaya Penempatan PMI!
Pekerja Migran Berharap “Angin Segar” di Tahun Baru: Bebas Biaya Penempatan!
JAKARTA, SUARALIDIK – Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, mengungkapkan bahwa Pekerja Migran Indonesia (PMI) masih dibebani biaya untuk pengurusan paspor, visa, medical check-up, dan tes psikologi, meskipun seharusnya ini tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 18/2017.
Benny Rhamdani menyatakan pada Senin, 18 Desember 2023 bahwa selama ini PMI telah memberikan devisa sebesar Rp159,6 triliun per tahun kepada negara, namun biaya penempatan untuk 270 ribu PMI hanya dianggarkan Rp8,2 triliun per tahun.
“Saya sering bercanda dengan mengatakan negara ini kok pelit sekali kepada pekerja migran Indonesia,” ujar Benny, menggarisbawahi ketidakseimbangan antara kontribusi ekonomi yang diberikan oleh PMI dan alokasi biaya penempatan yang dikeluarkan oleh negara.
Benny berharap agar pemerintah konsisten menjalankan perintah Undang-undang untuk membebaskan biaya penempatan PMI. “Semoga di tahun mendatang pemerintah bisa mewujudkan hal tersebut,” tambahnya.
Selain itu, Benny juga mendesak pemerintah untuk mengalokasikan dana abadi guna menjamin kesejahteraan para pekerja migran.
“Negara harus menjamin tidak ada masalah sosial yang dihadapi keluarga PMI saat mereka bekerja di luar negeri,” tandas Benny, menyoroti perlunya perlindungan sosial yang lebih baik bagi PMI dan keluarga mereka. ***
