iklan banner pemrov sulsel
Politik

Bawaslu Sulut Terima Gugatan DPD PAN Boltim

waktu baca 1 menit
Foto : APK partai PAN,(foto istimewa)

BOLTIM, Suaralidik.com – Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara terima Gugatan DPD PAN Boltim. Dari 10 poin putusan sidang adjudikasi yang dibacakan, KPU sebagai terlapor 1 dan sejumlah penyelenggara tingkat bawah sebagai terlapor berikutnya, dinyatakan bersalah yakni melanggar sejumlah tatacara dan tahapan penyelenggaraan pemilu 17 April 2019.

Bawaslu sendiri melalui majelis hakim sidang adjudikasi yang terdiri dari 5 pimpinan bawaslu Provinsi memvonis KPU Boltim bersalah. “Memang ada poin dalam amar putusan yang dilewatkan, yakni pemungutan suara ulang (PSU).

“Tapi itu adalah kewenangan Bawaslu RI karena tahapan ini sudah berjalan di tingkat pusat. Intinya poin-poin dalam sidang yang terbukti bahwa KPU melakukan sejumlah pelanggaran administrasi,” kata Mustarin Humagi, pimpinan Bawaslu Sulut, ketua Divisi Penindakan dan Pelanggaran.

DPD PAN Boltim melalui kuasa hukum, Hendro Silow, SH.MH, menyatakan bahwa gugatan PAN sudah sebagian besar diterima.

Buktinya ada 9 poin pelanggaran dari 10 poin yang dinyatakan diterima dan KPU Boltim serta para terlapor lainnya dinyatakan bersalah.

“Ini adalah pintu utama bagi kami melakukan koreksi ke Bawaslu RI, sesuai mekanisme yang ada. Hanya putusan dari Bawaslu Sulut terkait tuntutan pemungutan suara ulang (PSU) yang belum dibacakan. Ini jalan untuk koreksi ke bawaslu RI dan Mahkamah Konstitusi,” kata Hendro.(***Boby).


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version