Bawa Sabu, Satu Pemuda Batukaropa Diamankan Satres Narkoba Bulukumba
Bulukumba, suaralidik.com – Selasa (9/6/2020) malam sekitar pukul 21.00 wita, salah satu pemuda bernama Fajar (24) warga asal Batukaropa kecamatan Rilau ale diamankan Satres Narkoba Polres Bulukumba lantaran kedapatan sedang membawa barang narkoba jenis shabu.
Informasi yang dihimpun, pelaku tertangkap di jalan poros Bulukumba-Sinjai desa Tanah Harapan ketika dalam perjalanan hendak pulang ke rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,26 gram.
Hasil Intorgasi, barang haram itu diperolehnya dari seorang laki-laki berinisial OM yang berdomisili di Kasimpureng kecamatan Ujung Bulu kota Bulukumba.
“Saya beli dari inisial OM pak seharga Rp 200.000, Ia di kasimpureng” pengakuan Fajar kepada petugas.
Kasat Resnarkoba Polres Bulukumba AKP Hambali menjelaskan penangkapan tersebut berdasarkan informasi warga sehingga opsnal resnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian.
“Ada Informasi yang Kami terima dari masyarakat sehingga dilakukan pengintaian beberapa hari sebelum pelaku ditangkap. Saat ditangkap Ia terbukti memiliki Sabu katanya dibeli sama inisial OM itu di kasimpureng,” jelas Hambali.
Petugas yang langsung melakukan pengembangan terhadap pelaku OM hasilnya nihil lantaran target yang ditunjuk itu sudah meninggalkan rumahnya.
Demi kepentingan penyelidikan serta penyidikan maka terduga tersangka dibawa ke Mapolres Bulukumba untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku tutupnya.(*RSWN)