Baru Bebas Dari Rutan Gunung Sari, Panglima GAM Muh. Ilyas soroti Kinerja Polda Sulsel
Sulsel, suaralidik.com – Baru Seminggu keluar atau Bebas dari Rumah tahanan (Rutan) Gunung sari makassar setelah menjalani masa tahanan pasca aksi demonstrasi penolakan kenaikan iuran BPJS yang berujung pengrusakan pagar kantor Gubernur Sulawesi selatan akhir tahun 2019 lalu, Muhammad ilyas selaku panglima besar Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) kembali soroti kinerja Polda Sul-Sel.
Sorotan Muh. ilyas (Pangbes) GAM ini adalah terkait belum di tahannya empat orang oknum Polres bantaeng dan satu orang warga sipil yang diduga kuat terlibat dalam kasus kematian Alm. sugianto di Kabupaten bantaeng, padahal secara administrasi Penyidik Dirkrimum polda sulsel telah
mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan tinggi (Kejati) Sul-sel dengan Nomor; A.3/05/I/RES. 1. 6/2020/Krimum polda sulsel tertanggal 14 Januari 2020.
Yang mana dalam SPDP tersebut terdapat nama oknum polres bantaeng yang diduga kuat terlibat atas kematian Sugianto yang terjadi di Kabupaten bantaeng pada tanggal 8 November 2019 lalu dan terduga pelaku disangkakan pasal 170 (2) ke-3 Sub pasal 351 (3) KUHP yang mana SPDP tersebut ditanda tangani oleh Kombes. Pol. Andi indra jaya selaku Dirkrimum Polda sulsel.
Panglima Besar GAM berharap para terduga pelaku (HA, KA, TR, NY dan CA) segera di tangkap dan segera disidangkan di pengadilan demi keadilan yang sebenarnya.
Jangan dengan alasan Covid-19 lalu menghambat kasus kekerasan yang menyebabkan kematian ini menjadi tidak jelas, ini harus ada kepastian hukum di negara yang berlandaskan Hukum ini dan penegakan supremasi hukum tanpa pandang bulu harus betul-betul di tegakkan bukan sekedar wacana.”.Kata Muh. Ilyas
Saya pun berharap kepada Polda Sulsel untuk segera menangkap para terduga pelaku (HA, KA, TR, NY dan CA) segera dan segera disidangkan di pengadilan demi keadilan yang sebenarnya”. Tambahnya
(*Rs)








