iklan banner pemrov sulsel
Banner PDAM Makassar
Banner dprd wajo

Bapak dan Anak Gadisnya Kerja Sama Jual Tramadol di Ela-ela Bulukumba

waktu baca 2 menit
Photo : Pelaku Cua bersama Evi

Bulukumba,suaralidik.com – Seorang bapak beserta anaknya digiring ke Mapolres Bulukumba, Senin (20/11/2017)

Penjual Tramadol di Ela-ela
Photo : Pelaku Cua bersama Evi

Senin malam sekitar pukul 23:00 WITA, Suardi Pabe Alias Cua (50) bersama anaknya Sri Devi alias Evi ditangkap dirumahnya Lingkungan Ela-Ela, Kelurahan Ela-Ela, Kecamatan Ujungbulu, Bulukumba lantaran terbukti memiliki ratusan obat daftar G jenis Tramadol.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat dan hasil pengintaian Satres Narkoba Polres Bulukumba kerap terjadi tranksaksi jual beli obat-obatan farmasi daftar G jenis tramadol (Polos) dirumah milik pelaku bersama anaknya.

Tanpa membuang waktu, Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bulukumba yang dipimpin lansung oleh Kasat Res Narkoba Akp Rujianto Dwi Poernomo,SIk.SH,KBO Sat Res Narkoba Ipda Asbudi Tonis,S.Sos.MH dan Kanit Sidik Sat Res Narkoba Bripka Ajis Safri,SH.MH bergerak langsung menuju ke lokasi yang dimaksud.

Setelah dilakukan pemeriksaan badan dan penggeledahan rumah, Petugas berhasi menemukan barang bukti yang diakui oleh Cua sebagai miliknya.

Cua mengaku kalau barang miliknya itu diperoleh dari seseorang yang tidak Ia kenal namanya dan berlamatkan di kabupaten Bantaeng.

Sementara Evi anak kandung Cua sendiri berperan sebagai kurir untuk melancarkan bisnis tramadol bapaknya itu.

Obat Daftar G jenis Tramadol (Polos) ini kemudian dijualnya dengan harga Rp.20.000 per 10 butirnya kepada pelanggan.

Untuk kepentingan penyelidikan serta penyidikan para terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran Obatan farmasi daftar G jenis Tramadol (Polos), kini keduanya berada di Polres Bulukumba.***Risw/Bcht


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi