Banyuasin: PT SBP, Galian C dan Peternakan Babi Bakal Ditutup Akhir Tahun Ini
Banyuasin, Suaralidik.com – Rapat penindak lanjutan yang dipimpin langsung oleh Asisten 1 pemerintah Banyuasin, Ir Kosarudin MM perihal penutupan PT Sumber Beton Pelangi (SBP) dan menindak lanjuti Laporan dari AMUNISI di Polres Banyuasin beberapa waktu yang lalu, serta terkait penutupan Galian C dan Peternakan Babi yang bakal akan dilaksanakan EKSEKUSI pada tanggal 30-31 Desember 2019 mendatang, karena telah melanggar Peraturan Pemerintah Daerah (Perda) Kabupaten Banyuasin, Senin (23/12/2019) di ruang rapat Sekda Banyuasin.
Turut Hadir dalam giat tersebut yakni,
– H. Slamet Somosentono, SH (Wakil Bupati Banyuasin),
– Drs. H. Indra Hadi, M.si (Kasat Pol-PP dan Damkar Banyuasin),
– Letda Infantri Suharsono (Pas Sandi Mewakili Dandim 0430 Banyuasin),
– Iptu FAUZIAH TAMAL (Mewakili Polres Banyuasin),
– Efriadi Efendi,(Amunisi Banyuasin)
– diikuti oleh Para OPD, perwakilan dari kecamatan dan instansi terkait -+ 30 orang.
Kosarudin mengatakan, Agar kiranya pemerintah setempat terkait adanya pelangar Perda untuk dikasih arahan dan himbauan. “Berharap kepada Kades, Lurah Camat Agar berperan aktif, memberikan teguran kepada warung jualan yang ada di sepanjang jalan, termasuk galian C juga, yang ada di betung, rambutan dan talang kelapa, jika masih tidak mau tertib , barulah Penagak aturan yang turun dalam hal ini yaitu Sat Pol-PP,” ungkapnya.
Dia juga menambahkan untuk dinas Peternakan suapaya turun kelapangan terhadap apa yang menjadi permasalahan. ” Untuk Dinas Peternakan Harus turun kelapangan melakukan pendekatan kepada pemilik peternakan agar dapat tertib terhadap peraturan yang ada,” tambah Kosarudin.
Lebih lanjut, disinggungnya juga permasalahan izin pertambangan yang berizinkan dari provinsi, “Demo dirantau harapan agak aneh yang mendapat izin pertambangan dari provinsi, yang dikatakan jika 5 hari tidak ada tanggapan berarti pihak kabupaten setuju, ini sebenarnya, bagaimana mau memberikan izin jika kita belum menerima/membaca isi suratnya,” jelasnya dia.
Kabag Hukum Pak Edi, akan memberikan dukungan sepenuhnya terhadap pemeritah bagi perusahaan yang melanggar aturan.
“SBP harus memiliki izin amdal, penataan ruang, dan izin yg diajukan hanya untuk gudang, jadi kita sependapat, dan waktu kesepakatan telah berakhir untuk kita ditutup, dengan ini kita siap memback up jika pihak perusahaan mengadakan perlawanan, dimohon kepada OPD terkait untuk bekerjasama untuk permasalahan data outentik,” pintanya.
Kapolres Banyuasin melalui Iptu FAUZIAH TAMAL, mengatakan siap melakukan pendampingan untuk penertiban tersebut, “Kami siap melakukan pendampingan, terkait penertiban yang akan dilaksanakan nanti terhadap peternakan kandanga babi dan galian C, agarkiranya bersurat,” singkatnya.
Kodim 0430 BA melalui Letda Ifantri Suharsono juga memberikn dukungan karena selaku pemeritah harus tegas, “jika kita mengulur waktu, nanti terkesan adanya permainan, jadi kita harus tegas dan segera kita eksekusi, kita Siap mendukung pemerintah Daerah sepenuhnya,” tambahnya
Wabup Banyuasin, H Slamet Somosentono SH menyampaikan, memang semua keputusan yang kita ambil sudah penuh dengan pertimbangan karena banyak masyarakat kita yang mencari makan tempat itu, tetapi karena ini menyangkut wibawa pemerintah, sepahit apapun akan tetap ditutup. “Walaupun ini penuh pertimbangan, sepahit apapun tetap kita tutup karena menyangkut wibawa kita selaku pemerintah, 1×24 jam harus dilakukan penjagaan ketat, karena sebelumnya telah diberikan toleransi,” kata Wabup.
Dia, juga meminta persiapan berkas lanjutan kepada DLH. “DLH untuk segera menyiapkan berkas, karena kita harus tegas dan tanggal yang ditetapkan harus segera dilakukan eksekusi,” tegasnya. (***AA)







