Banyuasin: Perusahaan Dilarang Mendatangkan Pekerja dari Luar dan Sudah Terpapar Virus Covid-19
Banyuasin, Suaralidik.com – Bupati Banyuasin H Askolani secara tegas melarang perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Banyuasin dimasa pandemi virus covid-19 ini untuk mendatangkan pekerja dari Pulau Jawa atau daerah-daerah yang sudah terpapar virus covid-19, Senin (27/042020).
Karena hadirnya pekerja-pekerja tersebut berpotensi menjadi sumber penyebaran virus bagi masyarakat Kabupaten Banyuasin terutama dikawasan yang tidak jauh dari lokasi operasional perusahaan tersebut.
Kabupaten Banyuasin tegas Orang nomor satu di Banyuasin ini sangat rentan menjadi daerah penyebaran virus mematikan ini, karena ada berapa faktor :
- berdekatan dengan Kota Palembang yang saat ini sudah zona merah.
- berada di jalur perlintasan pulau sumatera dan jawa dimana sangat memungkinkan mereka berhenti untuk makan atau membeli minuman.
- banyak masyarakat Banyuasin yang bekerja atau sekolah di pulau jawa dan saat ini sudah bergerak mudik ke Banyuasin dan yang ke empat keberadaan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Banyuasin.
“Perusahaan-perusahaan ini saya minta betul untuk stop dulu mendatangkan tenaga kerja dari luar Banyuasin,” twrang dia.
Begitu juga pekerja yang sudah di Banyuasin jangan dulu disuruh pulang, kalau dia sudah pulang maka larang dulu untuk kembali kerja selama pandemi virus covid 19 ini.
,” Saya sudah perintahkan camat, kades dan lurah untuk melakukan minotoring hal ini. Bahkan disetiap kecamatan dan desa harus ada posko pemantau tujuanya biar bisa minotoring pergerakan orang-orang luar Banyuasin yang datang, ” jelasnya.
Bagaimana jika perusahaan tetap membandel? Bupati Askolani berharap tidak ada yang membandel demi kesehatan dan keselamatan bersama, artinya sangat di butuhkan kerjasama pihak perushaan.
Namun jika tidak dindahkan, tentu Pemkab Banyuasin bisa mengambil tindakan tegas seperti penyetopan operasional, tidak memperpanjang izin atau bentuk lainnya.
“Ketika perusahaan bandel dan tidak mendukung Pemkab Banyuasin, maka untuk apa kita mengizinkan mereka tetap beroperasi di Banyuasin, ” tandasnya.
Bupati H Askolani tegaskan agar Tenaga kerja asing tidak boleh pulang ke negera mereka dan kalau pulang tidak boleh masuk lagi.
” Data Disnakertrans, tercatat ada 76 Tenaga Kerja Asing yang bekerja di 10 perusaaan wilayah Banyuasin, ini harus di pantau terus, “katanya.
Bahkan Bupati, Kepala Disnakertran bekerjasama dengan para camat untuk memantau keberadaan TKA ini.
“Mereka ini harus diawasi terus, jangan dibiarkan bebas keluar perusahaan, dan meminta masyarakat untuk tidak dulu salaman secara kontak tangan seperti yang terjadi selama ini, cukup dengan salam melambaikan tangan, “katanya.
Dalam kesempatan ini, Bupati juga minta masyarakat berperan aktif untuk membantu pemerintah dalam pencegahan virus ini.
Maka bagi masyarakat yang kemungkinan ada menemukan dugaan kasus carona ini, maka silahkan menghubungi pusat informasi Hotline Covid 19 ke nomor 082180157004 / 085267655750.
“Seluruh petugas kesehatan terutama di Puskesmas dan rumah sakit selalu siaga, dan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pencegahan virus carona ini,” tandas Bupati. (***AA)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan