Badko HMI Sulselbar Desak Kapolda Menindak Tegas Pelaku Penembakan Warga
MAKASSAR, suaralidik.com – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sulawesi Selatan dan Barat (Badko HMI Sulselbar) mendesak Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan bersikap tegas mengusut tuntas kasus penembakan terhadap Sandi Saputra, anak (di bawah umur) berusia 16 tahun warga Jalan Nuri Baru Lorong 312 perkampungan Hollywood Kelurahan Bontorannu Kecamatan Mariso Kota Makassar yang diduga dilakukan oleh anggota polri dari Tim Polrestabes Makassar.
Peristiwa penembakan itu menewaskan korban dengan luka tembak pada kepala bagian kiri belakang saat berkendara bersama temannya di Jalan Baji Minasa sekitar pukul 05.30 Wita pada Minggu (12/05/19) lalu.
Tindakan penembakan mematikan yang diduga keras dilakukan oleh anggota Polri ke arah bagian kepala korban tersebut sangat bertentangan dengan prosedur penggunaan senjata api yang telah diatur melalui Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian (Perkapolri 1/2009) serta Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri 8/2009).
Dalam Pasal 8 ayat 1 poin (a) sampai poin (c) dan Pasal 8 ayat 2 Perkapolri 1/2009 secara terang dijelaskan bahwa penggunaan senjata api oleh anggota Polri merupakan upaya terakhir untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka.
Bahkan dalam Perkapolri 1/2009 tersebut dijelaskan bahwa pelaku kejahatan atau tersangka yang berusaha melarikan diri atau melakukan perlawanan yang mengancam nyawa aparat, prosedur penindakan dengan penggunaan senjata api oleh aparat harus didahului dengan melakukan tembakan peringatan ke udara kemudian melakukan tindakan melumpuhkan pelaku.
Oleh karena itu, tindakan yang diduga keras dilakukan oleh anggota Polri dari Tim Polrestabes Makassar yang langsung menembakkan ke arah bagian kepala pelajar tersebut hingga menewaskannya merupakan tindakan yang tidak sesuai protap dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Sehingga pelaku penembakan tersebut harus ditindak tegas dan mempertanggungjawabkan perbuatannya baik secara disiplin etik maupun pidana.
Selain itu, Kapolda Sulsel harus dengan tegas menginstruksikan penyelidikan dan penyidikan kasus penembakan tersebut dilakukan secara transparan ke publik. Kapolda juga mesti melakukan evaluasi terhadap jajaran anggotanya dan memastikan bahwa tindakan-tindakan anggota Polri dengan segala kewenangan yang dimiliki dalam hal penggunaan senjata api telah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Hal tersebut harus tetap dilakukan demi menjaga citra Polri di mata masyarakat, ucap Syamsumarlin dalam rilis yang diterima Awak Media ini, Minggu (19/5/19) kemarin. (Fajar Udin)