KOLAKA, Suaralidik.com – Ketua DPD Lidik Pro Kabupaten Kolaka Timur, Jaiz kecewa atas ditolaknya permohonan keterangan Domisili untuk sekertariat DPD Lidik Pro Koltim.
Padahal, surat keterangan domisili itu akan digunakan untuk memenuhi persyaratan sebagai lembaga atau organisasi di Kesbangpol Koltim.
Sementara itu, kepala desa Tawarombadaka Ambo sakka yang dimintai keterangannya berdalih bahwa penolakan itu berdasar penyampaian langsung staf Kesbang Koltim atas nama Sahibo.
Ambo Sakka menuturkan kalau dia dilarang memberikan keterangan Domisili keberadaan sekertariat lembaga karena harus diputuskan melalui musyawarah dan harus ada izin dari Bupati.
Mendengar dalih Kades Ambo Sakka, Jaiz selaku ketua DPD Lidik Pro Kabupaten Kolaka timur akan bertemu langsung staf Kesbangpol terkait hal ini.
” saya akan bertemu langsung dengang pihak staff kesbangpol Koltim ” kata Jaiz
Selain itu, Jaiz akan menjalankan tugas lembaga sesuai aturan AD dan ART kelembagaan dan tetap menjujung tinggi pengabdian terhadap tugas fungsi lembaga.
Berdasarkan investigasi awal, Lidik Pro Koltim mengidentifikasi beberapa regulasi yang dilanggar oknum kepala desa dan juga diindikasikan pengelolaan keuangan Anggaran Dana Desa yang tak sesuai.(***Rini)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan