Aroma Limbah Usaha Tempe –Tahu Picu Keluhan Warga, Pengawasan Lingkungan di Sinjai Disorot
SINJAI, Suara Lidik.com – Aktivitas produksi usaha tempe dan tahu di kawasan permukiman warga Kabupaten Sinjai kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah warga mengeluhkan bau menyengat yang diduga bersumber dari limbah cair hasil proses produksi.
Keluhan tersebut mencuat setelah aroma tidak sedap tercium hampir setiap hari, terutama saat proses perendaman dan fermentasi kedelai berlangsung. Warga menilai kondisi ini telah mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.
“Kami tidak mempermasalahkan usaha orang, tapi tolong limbahnya diatur supaya tidak mencemari lingkungan,” ujar salah satu warga kepada Suara Lidik.Com.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, usaha tersebut telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS), sehingga secara administratif dinyatakan legal sebagai usaha mikro. Namun demikian, legalitas usaha bukan berarti bebas dari kewajiban pengelolaan lingkungan.
Sesuai ketentuan, usaha yang menghasilkan limbah cair wajib memiliki komitmen dokumen lingkungan seperti Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) serta melakukan pengolahan limbah sebelum dibuang ke saluran umum. Limbah fermentasi kedelai yang tidak dikelola dengan baik berpotensi menimbulkan pencemaran bau dan gangguan kesehatan.
Situasi ini memunculkan pertanyaan publik terkait fungsi pengawasan dan pembinaan dari pemerintah desa serta instansi teknis terkait.
Sementara itu, pihak pemilik usaha disebut telah menyatakan kesiapan untuk melakukan pembenahan dan berkoordinasi dengan pemerintah setempat guna mencari solusi yang tidak merugikan kedua belah pihak.
Warga berharap ada langkah konkret berupa verifikasi lapangan dan pembinaan teknis agar aktivitas usaha tetap berjalan tanpa mengorbankan kenyamanan lingkungan.
Suara Lidik.Com akan terus memantau perkembangan persoalan ini sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan kepentingan masyarakat.
Reporter : Andi Basri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan