APH Terindikasi Masuk Angin, Kasus Reklamasi dan Pembangunan di Atas GSP Berlangsung terus di Labilibili
![]()
Parepare, suaralidik.com – Kegiatan Reklamasi Pantai di tahun 2014, dan Pembangunan diatas Garis Sempadan Pantai (GSP) Labilibili, Kec Suppa Kab. Pinrang, kini jadi Sorotan LSM dan Media, dimana di tahun 2014 telah dilaporkan di POLRES PINRANG oleh beberapa Lembaga Pemerhati Lingkungan dimana Kasus ini belum ada Penetapan Tersangka.
Di ungkapnya kasus Kuat Dugaan Reklamasi dan Pembangunan diatas GSP serta dikomersialkannya Lokasi GSP ini akan di Laporkan kembali oleh LSM Pemerhati Lingkungan LIDIK PRO Pinrang .
LIDIKPRO Pinrang (Rusdianto) sebelumnya telah
melayangkan Surat kepada Pertanahan Kabupaten Pinrang untuk melakukan Pengukuran kembali atas sertifikat atas Reklamasi ini.
Kepala Kantor Pertanahan Pinrang saat menerima Surat LIDIK PRO PINRANG menegaskan akan membentuk Tim Kerja dan menyampaikan ke Pertanahan Provinsi untuk diketahui dan juga akan melaporkan ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lngkungan Hidup dan Kehutanan Pengawasan dan Penegakan Hukum Provinsi Sulawesi Selatan
Senada dengan Kepala ATR/BPN Pinrang, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Provinsi Sulawesi Selatan menyambut langkah Lidik Pro Pinrang atas Laporan Dugaan Reklamasi yang terjadi dilabilibili Suppa Kabupaten Pinrang.
DPD Lidik Pro Pinrang melalui via telpon mnyampaikan bahwa Pelanggaran ini pun akan di Laporkan ke KPK Pusat terkait dugaan adanya Transaksi sehingga terbitnya beberapa Izin atas kegiatan yang ada di Kawasan Pergudangan labilibili Suppa Kabupaten Pinrang. (Rsd/AD).






