iklan banner pemrov sulsel
Pemerintah-Kabupaten-Bantaeng
Banner PDAM Makassar

Anggaran Pilkada 2020 Ditengah Pandemi Covid-19 Membengkak

waktu baca 3 menit

Nasional – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 yang sempat terhenti akibat pandemi covid-19 akan dimulai kembali pada 15 Juni 2020 mendatang.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020.

Perppu ini mengatur penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 dari September menjadi Desember atau bisa lebih lama lagi tergantung situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air. Untuk diketahui, pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Pilkada 2020 yang akan berlangsung di tengah pandemi Covid-19 akan membutuhkan anggaran yang cukup besar.

Tambahan anggaran yang diusulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (BPP) untuk melanjutkan tahapan pilkada sesuai protokol kesehatan Covid-19 berkisar Rp 2,8 triliun hingga Rp 5,9 triliun, tergantung tingkat keketatan penerapan protokol.

Adapun, anggaran yang dibutuhkan untuk Pilkada 2020 di 270 daerah sebelum terjadi pandemi Covid-19 mencapai Rp 14 triliun. Saat tahapan pilkada dihentikan sementara akhir Maret 2020, masih ada Rp 9 triliun yang belum terpakai.

Besaran usulan tambahan anggaran disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Rabu (3/6/2020). Rapat berlangsung tertutup.

Besarnya kebutuhan anggaran tambahan untuk menjamin pilkada berbasis protokol Covid-19 dan belum tersedianya pos anggaran tersebut mendorong masyarakat sipil kembali meminta Pilkada 2020 ditunda hingga 2021.

Dalam rapat kemarin, Ketua KPU Arief Budiman memaparkan empat opsi tambahan anggaran dengan kondisi teknis berbeda, yakni kategori A dan B, dengan tiap kategori disertai opsi peralatan kesehatan lengkap dan peralatan dikurangi. Anggaran itu memerhitungan jumlah petugas di TPS yang mencapai 2,6 juta orang.

Untuk opsi pada kategori A, KPU membuat jumlah pemilih dalam tempat pemungutan suara (TPS) 800 orang, sehingga ada 253.929 TPS. Selain itu, untuk kategori A, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) dilakukan berbasis TPS. Dalam kategori ini, bila pengadaan alat kesehatan dan protokol Covid-19 lengkap, estimasi biaya tambahan yang diperlukan Rp 3,5 triliun. Namun, untuk opsi kedua, bila alat protokol kesehatan Covid-19 tidak lengkap, biaya yang diperlukan Rp 2,5 triliun.

Untuk kategori B, KPU membuat jumlah pemilih setiap TPS 500 orang, sehingga ada 311.978 TPS. Adapun untuk pembentukan PPDP dilakukan berbasis rukun tetangga (RT). Untuk kategori ini, opsi pertama dibutuhkan Rp 5,6 triliun, sedangkan opsi kedua dengan pengurangan alat protokol kesehatan, kebutuhan tambahan anggaran Rp 4,5 triliun.

Sementara itu, dalam rapat kemarin, Ketua Bawaslu Abhan mengusulkan tiga opsi tambahan anggaran Bawaslu. Opsi pertama, Rp 279 miliar jika jumlah pemilih dalam satu TPS 800 orang. Opsi kedua Rp 290 miliar bila jumlah pemilih per TPS 500 orang. Opsi ketiga Rp 326 miliar jika jumlah pemilih per TPS 300 orang.

Dalam kesimpulan rapat disepakati jumlah pemilih dalam satu TPS maksimal 500 orang. Terkait penyesuaian kebutuhan tambahan barang atau anggaran, disepakati dipenuhi lewat sumber APBN dengan memerhatikan APBD tiap daerah. Hal ini akan dibahas pada rapat kerja gabungan Menteri Keuangan, Gugus Tugas Covid-19, Mendagri, Komisi II, dan KPU, Bawaslu, serta DKPP. KPU, Bawaslu, dan DKPP juga diminta merestrukturisasi kebutuhan anggaran di tiap tahapan.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, dari semua opsi yang disampaikan KPU, sebagian besar untuk pengadaan APD dan alat kesehatan dalam pemenuhan protokol Covid-19, seperti pengadaan hand sanitizer, baju APD, alat pengukur suhu, sarung tangan, hingga tinta semprot. Dalam kondisi tekanan ekonomi yang dialami negara, DPR berpandangan kebutuhan tersebut bisa diupayakan dalam bentuk barang, atau tidak harus berbentuk uang.

“Barang-barang untuk protokol kesehatan Covid-19 juga sedang dikonsolidasikan pemerintah, khususnya Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Jadi, kami anjurkan bentuknya barang saja,” katanya. (Sumber : kompas.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777