Andi Hadi Ibrahim Baso Gelar Sosialisasi Perda Perlindungan Anak
Makassar, SuaraLidik.com – Anak adalah anugerah dari sang pencipta, mereka harus dijaga hak-hak yang melekat padanya. Mereka harus dihormati, disayangi, dan dilindungi.
Hal itu diungkapkan Legislator DPRD Kota Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso, saat membuka Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, di Hotel LYNT Makassar, Jalan Hertasning, Selasa (05/12/2023).
“Kita miris melihat banyaknya eksploitasi anak, terutama dimanfaatkan untuk meminta-minta di jalanan, padahal itu area berbahaya,” jelasnya.
Oleh karena itu, Ketua Komisi D ini mengatakan, perda perlindungan anak ini lahir sebagai wujud kepedulian pemerintah dan legislatif yang menjadi payung hukum dalam mengawal perlindungan anak.
“Kami di DPRD bersama pemerintah senantiasa memantau kalau ada aspirasita, laporannya soal kekerasan terhadap anak sampaikan ke kami untuk kami tindak lanjuti,” ungkapnya.
Sementara itu, Fhatullah Fatoni selaku Pemerhati Pendidikan Anak mengungkapkan, perda ini mencakup 15 poin cakupan ruang lingkup mulai dari prinsip dan tujuan hingga ketentuan penutup.
“Perlindungan anak ini berarti memenuhi hak anak dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh berkembang tanpa diskriminasi. Setiap orang yang melanggar peraturan daerah ini akan dikenakan sanksi hingga pidana,” katanya.
Sedangkan narasumber kedua, Dr. Abdul Malik Iskandar menyampaikan bahwa perda perlindungan anak adalah inisiatif anggota DPRD Kota Makassar.
Perlindungan anak prinsipnya pemenuhan hak-hak anak non diskriminasi, kepentingan terbaik anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan serta penghargaan terhadap pendapat anak.
“Banyak kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi dari tahun ke tahun. Olehnya itu, perlu perhatian serius dari orangtua untuk menjaga anak kita,” pungkasnya.(*)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan