Amankan 3 WNA, Dit Reskrimsus Polda Kepri Ungkap Kasus Skimming ATM
″Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa tersangka ini berada di Lombok, sehingga penyidik tidak menunggu lama dan bergerak cepat ke wilayah Lombok serta berhasil mengamankan ketiga tersangka dan kemarin sore tersangka berhasil di bawa ke wilayah Polda Kepri untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Atas tindak pidana ini pasal yang diterapkan adalah Pasal 46 ayat (2) jo pasal 30 ayat (2) dan/atau pasal 51 ayat (2) jo pasal 36 UU ITE dan/atau pasal 55 ayat (1) jo pasal 56 ayat (1) Kuhpidana, Pasal 46 ayat (2) jo pasal 30 ayat (2) dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 700.000.000,00 dan atau pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00,”imbuh Harry Goldenhardt.
″Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah beberapa pakaian yang digunakan tersangka saat menjalankan aksinya, beberapa Kartu ATM, beberapa Kartu Magnetic Stripe, beberapa unit Handphone, beberapa peralatan yang digunakan tersangka untuk melakukan tindak pidana Skimming dan Uang Tunai Hasil Kejahatan dalam pecahan mata uang Euro dan Rupiah dengan total Rp. 251.000.000 dan 1.000 Euro, Dari Investigasi awal tim penyidik bersama Bank Riau Kepri kerugian mencapai 800 juta rupiah dari kurang lebih 50 orang Nasabah,”tutupnya.
″Terima kasih kepada bapak ibu tim penyidik dari Polda Kepri atas kerja sama selama ini, sehingga Kasus Skimming yang terjadi pada Bank Riau Kepri dapat sangat cepat di ungkap, sekali lagi kami atas nama Bank Riau Kepri beserta jajaran mengucapkan Terima kasih, berikutnya terkait kerugian Nasabah tentunya kami bertanggung jawab penuh terhadap kerugian nasabah akibat Skimming, jadi Nasabah Bank Riau tidak perlu Khawatir jika dana nya tidak diganti, Bank Riau Kepri bertanggung jawab penuh seratus persen dan kami juga telah melakukan Investigasi di Internal kami, “ucap Pimpinan Cabang Bank Riau Kepri,Baharuddin.
Pada kesempatan yang sama, Dir Reskrimsus Polda Kepri menambahkan ″Berikutnya tentang banyaknya kartu magnetik yang dimiliki oleh pelaku ini masih terus kami selidiki, kemudian terkait dengan aksi pelaku VTG ini melakukan aksinya tidak sendirian dan dibantu oleh dua orang warga Negara Indonesia, aksi nya telah dijalankan semenjak bulan April 2022 dan kami terus mengejar seorang pelaku lagi yang berinisial A yang kemunungkinan seorang warga negara Asing juga″.
″Imigrasi tentunya akan terus melakukan pengawasan dan sinergi dengan pihak kepolisian karena ini merupakan Case yang sudah lama dilakukan dan jaringan yang perlu dipecahkan Bersama-sama dan terkait Skimming ini, dengan dibukanya jalur Internasional menjadikan banyaknya orang asing yang datang dan melakukan kunjungan ke wilayah Indonesia dengan menggunakan Visa On Travel, pintu masuknya berada di Bali dan oleh karena itu bersama-sama kita mengantisipasi hal tersebut, untuk keimigrasian dalam kasus Skimming ini tentu tidak sesuai dengan maksud dan tujuan keberadaannya di Indonesia, “ungkap Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Tessa Harumdilla.






