iklan banner pemrov sulsel
Banner PDAM Makassar
Banner dprd wajo

AK dan AS Gasak 2 Unit Handphone Milik Anak Kos Jalan Sibula Kota Makassar

waktu baca 2 menit
AK dan AS, Pelaku pencurian HP di tempat kos jalan Sibula, Bontoala kota Makassar

Kota Makassar, suaralidik.com – Inisial AK (17) dan AS (20) menggasak dua unit handphone milik anak kos yang terletak di jalan Sibula kelurahan Layang kecamatan Bontoala kota Makassar.

Peristiwa pencurian itu dilakukan AK dan AS pada hari Rabu (4/3/2020) dengan cara memanjat dinding bangunan lantai dua.

Melihat korban tertidur pulas, AK dan AS kemudian mengambil HP merk VIVO Y17 warna mineral blue dan XIAOMI redmi 6 warna gold.

Menurut Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriady Idrus, korban melaporkan tindak pencurian ini ke kantor Polsek Bontoala, kemudian mendatangi TKP dan dilakukan penyelidikan.

“Tim Resmob Polsek Bontoala mendatangi TKP dan langsung melakukan penyelidikan, mendapat informasi bahwa salah satu pelaku yakni lelaki AK alias Impe telah diamankan oleh Jatanras Polrestabes Makassar,” jelas Kompol Supriady Idrus.

Hasil interogasi, AK alias Impe mengaku jika Ia bersama rekannya AS sudah melakukan pencurian di tempat kos yang terletak di Jln. Sibula.

Mengetahui keberadaan AS, petugas pun mendatangi pelaku di rumahnya.

AS didapati sedang tertidur. Penggeladahan di kamar pelaku AS ditemukan barang bukti 1 (satu) barang Bukti HP merk Xiaomi Redmi 6 warna Gold.

“Barang bukti lainnya berupa HP merk Vivo Y17 warna blue kedua pelaku telah menjual kepada si penadah lelaki berinisial SU dengan harga RP. 600.000”, Jelasnya.

Lanjut Kasubbag Humas, petugas pun kembali melakukan pengembangan di rumah penadah hasil curian di Jalan Tinumbu 1 Kel. Lembo Kecamatan Bontoal namun pelaku sudah tidak ada dirumah sedangkan HP Vivo Y17 di temukan di kamar penadah saat dilakukan penggeladahan.

Selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti di bawah ke Polsek Bontoala guna penyidikan lebih lanjut.(*HMS)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi