Makasaar, suaralidik.com – Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) mendesak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sulsel segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan RS. Batua Makassar.
“Kasus ini aneh sudah lama naik penyidikan tapi belum ada tersangka,” kata Hamka, penggiat ACC Sulawesi via telepon, Senin (24/8/2020).
Ia berharap Direktur Reskrimsus
Kombes Pol Widoni Fedri,
yang baru bisa segera memberikan kepastian hukum dengan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Kami harap demikian. Direktur Reskrimsus yang baru ini harus bisa tegas dan segera beri kepastian hukum,” terang Hamka.
Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Sulsel di era Kombes Pol Augustinus Berlianto mengatakan pihaknya masih mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Tipe C Batua Makassar.
“Ini sementara proses penanganan mas. Kasus ini sudah ditingkatkan ke penyidikan,” singkat Augustinus via pesan singkat, Sabtu 18 Juli 2020.
Mengenai gambaran calon tersangka dalam kasus tersebut nantinya, Augustinus kala itu enggan menanggapinya.
Sebelumnya, ACC Sulawesi tegas mendesak agar Mabes Polri mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RS. Batua Makassar yang telah menelan anggaran puluhan miliar tersebut.
“Sebaiknya kasus ini diambil alih saja oleh Mabes Polri karena Polda kami anggap tidak serius dan terkesan mengulur-ulur perampungan penyidikannya,” tegas Direktur Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) Kadir Wokanubun.
Ia mengaku heran hingga saat ini penyidikan belum rampung bahkan terkesan mengulur-ulur penetapan tersangka.
“Padahal sejak awal kegiatan pembangunan rumah sakit ini masuk dalam temuan BPK dengan nilai kerugian negara yang tentunya cukup jelas,” ujar Kadir.
Ia berharap Mabes Polri segera mengambil alih saja penyidikan kasus tersebut dari penanganan Polda Sulsel agar bisa segera menemui kepastian hukum.
“Evaluasi semua penyidiknya. Kok kasusnya sudah lama ditangani bahkan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan tapi belum juga ada penetapan tersangka,” terang Kadir.
Ia mengatakan dalam kegiatan pengerjaan rumah sakit tipe c Batua Makassar itu, perbuatan melawan hukumnya sudah sangat jelas dan juga disertai dengan adanya unsur kerugian negara sebagaimana temuan BPK.
“Jadi tidak butuh waktu lama menuntaskan penyidikannya dan segera tetapkan tersangkanya,” jelas Kadir.
Tak hanya berharap keterlibatan Mabes Polri dalam hal penuntasan kasus tersebut, secara kelembagaan ACC Sulawesi juga mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyupervisi penanganan kasus rumah sakit tipe c Batua Makassar itu agar penyidikannya berjalan maksimal dan profesional.
“KPK sebaiknya supervisi kasus ini biar penanganannya bisa berjalan profesional dan menemui kepastian hukum segera menetapkan tersangkanya,” ujar Kadir.
Diketahui dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan RS. Tipe C Batua Makassar, tim penyidik Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel telah memeriksa sejumlah saksi terkait diantaranya pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan pihak rekanan.
Selain itu, tim penyidik juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulsel untuk menghitung nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari kegiatan yang menelan anggaran puluhan miliar itu.
Dari hasil penyidikan, tim penyidik juga telah menemukan adanya indikasi korupsi dilihat dari kegagalan konstruksi sehingga pengerjaan pembangunan RS Batua itu terbengkalai hingga saat ini.
Adapun pengerjaan proyek pembangunan RS Batua Tipe C tersebut diketahui dikerjakan oleh perusahaan rekanan, PT Sultana Nugraha, dengan menggunakan pagu anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2018 tepatnya senilai Ryp 25,5 miliar. Dinas Kesehatan Kota Makassar diketahui bertindak selaku pengelola pagu anggaran puluhan miliar tersebut. (RGM)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan