BEKASI, Suaralidik.com – Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota menetapkan seorang pemuda berinisial AT (21) resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan gadis ABG berinisial PU (15).
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Supryadi mengatakan AT telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 Mei 2021.
Hal itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Polres Metro Bekasi Kota.
“Saat ini dalam pencarian yang bersangkutan,” kata Aloysius saat dikonfirmasi, Rabu (19/5/2021).
Sebelumnya, orang tua PU, LF (17) melaporkan AT ke Polres Metro Bekasi Kota dengan nomor terigister: STPL/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bks Kota.
Orang tua korban mengatakan anaknya mengenal AT sejak 9 bulan yang lalu. Korban dikenalkan oleh temannya.
Korban dan AT kemudian menjalin hubungan. Namun, setelah berpacaran dengan AT, korban jarang pulang ke rumah.
“Saya pantau ini anak kok jarang pulang, saya sendiri nggak tahu di mana, kalau nggak pulang. Hampir satu minggu, setelah saya crosschecck kenapa nggak pulang, (kata korban) dilarang, nggak boleh (sama pelaku), lho apa hubungannya dilarang, keluarga bukan? ” ujarnya.