iklan banner pemrov sulsel
Banner PDAM Makassar
Banner dprd wajo

Terbukti Miliki Sabu, 1 Warga Ujung Loe Diringkus Polisi

waktu baca 2 menit
Foto pelaku

Bulukumba, suaralidik.com – Satu orang warga Dusun Mampua Desa Manyampa, Kecamatan Ujungloe, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan bernama Aslan (37) diringkus polisi pada Minggu (11/10/2020) malam.

Aslan diboyong ke Mapolres Bulukumba lantarang terbukti memiliki Narkoba jenis Sabu sebanyak 1 sachet yang tersimpan di dalam kantong celananya.

Menurut Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Hambali Makka pada Selasa (13/10/2020), pelaku berhasil ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan.

Hambali juga menjelaskan kalau dirinya yang langsung memimpin penangkapan itu.

“Aslan ditangkap usai diikuti oleh polisi, pelaku ditangkap di rumahnya. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan menguasai 1(satu) shacet narkotika jenis sabu yang di simpan pada kantong celana depan sebelah kanan”, jelas Hambali.

Usai barang bukti sabu ditemukan, polisi kemudian memperlihatkan barang bukti tersebut kepada pelaku dan saat itu pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu adalah miliknya yang dibeli dari lelaki Rijal yang berdomisili di kampung Tulekko desa Bontomarannu, Kecamatan Bontotiro.

” Usai kita introgasi pelaku, kita selanjutnya langsun melakukan pengembangan ke Tulekko Desa Bontomarannu Kecamatan Bontotiro, namun pelaku sudah melarikan diri sebelum polisi tiba dikediaman pelaku,” kata Hambali Makka

Dari penangkapan pelaku polisi menyita barang bukti 1(satu) sachet plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah handpone warna putih merk nokia.

Ditambahkan Hambali Makka, saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, sementara barang bukti yang di sita polisi telah dikirim ke labfor Polda Sulsel untuk memastikan barang tersebut betul narkoba jenis sabu,” tutup Hambali Makka. (*RSWN)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi