iklan banner pemrov sulsel
Banner PDAM Makassar
Banner dprd wajo

Polda Sulsel Periksa Penyuplai BPNT Bantaeng, Penyaluran Ke KPM Terancam Terhambat

waktu baca 3 menit
Foto Surat Panggilan salah satu pengusaha penyedia bahan pangan program BPNT di Bantaeng

Bantaeng, suaralidik.com – Tim Tindak Pidana Korupsi (TIPIDKOR) Polda Sulsel kembali melakukan pemeriksaan terhadap salah satu pengusaha  Zaenuddin asal Kabupaten Bantaeng  yang juga penyedia bahan pangan program BPNT pada Jumat (9/10/20) siang.

Zaenuddin menjalani pemeriksaan di ruang Unit Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi Kantor Polres Bantaeng oleh oleh Ipda Makmur, SH.

Fokus Menjalani Pemeriksaan Terkait BPNT

Zaenuddin mengaku jika dirinya sedang menjalani proses pemeriksaan tim Tipidkor Polda Sulsel dan bahkan sudah beberapa kali mendapat undangan klarifikasi, baik di Kantor Polda Sulsel maupun undangan untuk menjalani pemeriksaan di kantor Polres Bantaeng.

“Saat ini saya fokus menghadapi undangan pemeriksaan dari Polda Sulsel, baik di Kantor Polda Sulsel maupun di Kantor Polres Bantaeng yang telah dilakukan oleh Anggota Tipikor Polda Sulsel. Olehnya itu kami selaku penyedia bahan pangan dalam program BPNT  di Kabupaten Bantaeng terpaksa terkendala dari segi waktu untuk menyiapkan bahan pangan, jadi kemungkinan besar penyaluran BPNT di Bantaeng ini agak terhambat untuk saat ini” Ucap Z.

Sementara itu, Ipda Makmur, SH mengkau jika pihaknya menjalankan  perintah dari Dirkrimsus Polda Sulsel untuk melakukan penyelidikan terkait program BPNT di Kabupaten Bantaeng.

“Saya ini melaksanakan perintah dari Dirkrimsus Polda Sulsel untuk melakukan penyelidikan terkait Program BPNT di Kabupaten Bantaeng, dan sampai saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan kebeberapa pihak, diantaranya adalah para  E-Warong atau Agen, para pendamping BPNT, serta Pihak Penyedia bahan pangan”. Ungkap Ipda Makmur

Baca Juga : Diduga Oknum Anggota DPR RI Ikut Menikmati Aliran Dana BPNT di Sulawesi Selatan


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi