Solusi Gagal Lumbung Pangan Nasional
Opini – Pada bulan april 2020 lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperingatkan para menterinya Kabinet Indonesia Maju akan ancaman krisis pangan dunia di tengah pandemi virus corona (Covid-19) seperti yang diprediksi oleh Food and Agriculture Organization (FAO).
Peringatan itu pun langsung direspon para menteri, mulai dari Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Menteri PUPR Basuki Hadi Muljono, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dengan merencanakan pembangunan lumbung pangan nasional (food estate) pertama yang berlokasi di Kalimantan Tengah.
Namun, wacana lumbung pangan itu menuai kritik. Jokowi diminta melihat kembali rencana pembangunan lumbung pangan diperiode-periode sebelumnya.
Menurut pengamat pertanian sekaligus Guru Besar Fakultas Pertanian Institut Pertanian Bogor (IPB) Dwi Andreas, rencana ini sudah pernah diinisiasikan mulai dari pemerintahan Presiden ke-2 RI, Soeharto, lalu juga di periode pemerintahan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Jokowi sendiri pun sudah pernah mewacanakan pembangunan lumbung padi (rice estate) di Merauke yang hingga kini tidak terealisasi. Dengan pengalaman tersebut, ia mengatakan proyek lumbung pangan selalu berujung pada kegagalan.
Begitupun menurut Guru Besar Ilmu Ekonomi Institut Pertanian Bogor (IPB) Hermanto Siregar juga mengatakan hal serupa. Bahkan, menurutnya wacana pembangunan lumbung pangan di Kalteng ini hanya menghabiskan waktu dan anggaran yang besar.
Banyaknya pihak meragukan kesungguhan pemerintah mengembangkan lumbung pangan nasional (LPN). Karena kegagalan program serupa diera sebelumnya tidak dibenahi. Seharusnya dengan Alasan krisis pangan global yang mengancam negeri seharusnya mampu mendorong pemerintah untuk serius dan lepas dari kepentingan politik dalam merealisir program LPN.
Gagalnya Lumbung Pangan Nasional
Gagalnya rezim ini mewujudkan Lumbung pangan karena telah menerapkan sistem neoliberal untuk pengelola pangan dan pertanian. Sistem ini telah meminimalisasi peran pemerintah/negara dalam mengurusi kepentingan rakyatnya. Kehadiran pemerintah hanya sebatas regulator dan fasilitator untuk membuat aturan dan regulasi. Sementara pemenuhan hajat rakyat diserahkan ke pasar (korporasi).
Sehingga akibatnya korporasilah yang menguasai seluruh rantai pangan mulai dari produksi, konsumsi hingga distribusi. Dengan cara ini mereka mengelola berdasarkan atas kepentingan para korporasi. Maka pengelolaan pangan pun dilakukan berdasarkan prinsip bisnis dan menghilangkan prinsip pelayanan pada rakyat.
Hilangnya kendali negara dalam urusan pangan telah menghasilkan permasalahan dalam pemenuhan pangan. Di satu sisi masyarakat makin sulit mengakses pangan karena harga mahal, disisi lain petani terus ter intimidasi dan tidak bergairah bertani. Ujung-ujungnya pemerintah dengan mudahnya melakukan impor dengan alasan pemenuhan stok dan stabilisasi harga pangan.padahal sebenarnya pemerintahlah yang acuh dalam mengurusi pangan rakyatnya.
Islam Solusi Dalam Gagalnya Lumbung Pangan
Dibandingkan dengan bagaimana Islam mewajibkan negara dalam mengerahkan seluruh perhatian untuk memastikan stock pangan tersedia dan bisa dijangkau seluruh individu rakyat, dengan mekanisme pasar maupun subsidi. Negara juga wajib mewujudkan kemandirian agar tidak tergantung pada asing yang berisiko penjajahan terhadap ekonomi dan politik seperti saat ini.
Maka Untuk merealisasikannya, secara mutlak dibutuhkan politik ekonomi Islam dalam pengelolaan pangan dan pertanian. Secara politik, Syariah Islam menetapkan negara wajib bertanggungjawab secara penuh dalam pengurusi kepentingan publik. Sebab pemerintah adalah penguasa yang memiliki dua peran yang tidak tergantikan sebagai raain (pelayan) dan junnah (pelindung). Tanggungjawab ini mutlak diemban oleh negara dan tidak boleh dialihkan pada pihak lain apalagi korporasi.
Sebagai wujud tanggungjawabnya, negara hadir secara utuh dalam pengelolaan pangan mulai dari aspek hulu sampai ke hilir. Di ranah hulu, negara bertanggungjawab untuk menjamin berjalannya proses produksi dan menjaga stok pangan . Dengan meningkatkan produktivitas lahan, tanah-tanah mati harus diproduktifkan oleh siapa saja baik dengan cara memagarinya dengan maksud untuk memproduktifkannya atau menanaminya dan tanah itu menjadi milik orang yang menghidupkannya.
Rasul bersabda;
“Siapa saja yang menghidupkan tanah mati maka tanah itu menjadi miliknya”. (HR. Tirmidzi, Abu Dawud).
Selanjutnya, jika ada tanah yang diterlantarkan tiga tahun berturut-turut maka hak kepemilikannya atas tanah itu hilang dan diambil alih oleh negara dan didistribusikan kepada individu rakyat yang mampu mengolahnya, tentu dengan memperhatikan keseimbangan ekonomi dan pemerataan secara adil.
Negara akan mendukung penuh usaha pertanian yang dilakukan rakyatnya. Seperti memberikan kemudahan mengakses bibit terbaik, alat yang modern atau teknologi pertanian terbaru, menyalurkan bantuan subsidi, membangunkan infrastruktur pertanian, jalan, komunikasi dan sebagainya. Termasuk menyelenggarakan riset-riset, pendidikan, pelatihan, pengembangan tanpa hutang luar negeri maupun melibakan investor asing.
Oleh : Nurlinda/ Pemerhati Sosial





