Lidik Pro Kantongi Nama dan Alamat TKI Deportan dari Malaysia Karena Narkoba
Bulukumba – Sebanyak 25 Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau sebelumnya disebut sebagai (Tenaga Kerja Indonesia) TKI asal kabupaten Bulukumba tiba di Publik Savety Center (PSC) Bulukumba pada Jumat (5/6/2020) malam sekitar pukul 23.00 wita.
25 PMI ini dijemput langsung oleh Pemkab Bulukumba di pelabuhan Nusantara Parepare pada Jumat (5/6/2020) siang oleh Tim PSC dan Dishub Bulukumba.
Mereka dideportasi bersamaan dengan 243 PMI lainnya ditengah pandemi covid-19 pada 3 Juni 2020 melalui Badan Perlindungan Pekerja Migran (BP2MI) Nunukan sesuai dengan surat B.532/BP3TKI-14/NNK/VI/2020 dari Konsulat RI di Tawau Malaysia.
Diketahui, 25 PMI asal Bulukumba ini diberangkatkan dengan KM Thalia Express di Pelabuhan Nunukan, Rabu (03/06/20) dan tiba di Pelabuhan Nusantara Parepare pada Jumat (05/06/20) siang.
Menanggapi berita kedatangan 25 PMI di Bulukumba, Ketua Badan Investigasi Nasional Lidik Pro (BINPRO) Harianto Syam menyebutkan kalau dari 25 orang yang tiba di Bulukumba terdapat beberapa PMI yang berstatus dideportasi karena kasus Narkoba di negara Malaysia.

“Dipulangkannya PMI ke Bulukumba karena deportasi dari Tawau Malaysia tentu memiliki alasan, dalam list 243 PMI yang dideportasi melalui BP2MI nunukan itu, tidak sedikit nama yang berstatus deportasi karena narkoba,” ungkap Harianto Syam yang kerap disapa Anto.
Lanjut disebutkannya kalau bukan hanya PMI Bulukumba, dari Daerah lainnya seperti Bone, Pinrang banyak juga yang dipulangkan dengan status narkoba.
Anto menambahkan jika nama-nama PMI deportan dengan status narkoba perlu diwaspadai karena tidak tertutup kemungkinan mereka akan melakukannya kembali.
“Insya Allah Kami akan dudukkan juga ini bersama dengan pihak BNN dan Polri, karena ini penting untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, lebih baik mencegah saja,” tutup Anto kepada media pada Sabtu (6/6/2020)
Lidik Pro sebagai satgas TKI juga membeberkan bahwa selain kasus narkoba, PMI Deportan dipulangkan karena dinyatakan over stay, Kriminal serta tidak memiliki dokumen sebagai pekerja migran resmi (Legal). (*Rswn)
