Abaikan Himbauan Dilarang Berkerumun, 18 Orang Jadi Tersangka
Jakarta, Sebanyak 18 orang dijadikan tersangka Kepolisian Daerah Metro Jaya lantaran mengabaikan himbauan pemerintah terhadap larangan berkerumun di tengah pandemi covid-19 ini, Sabtu (4/4/2020)
Ditengah upaya pemerintah memutus rantai penyebaran covid-19, 18 orang ini justru mengabaikan permintaan petugas untuk bubar pada Jumat (3/4/2020) malam kemarin.
Tim personel gabungan polisi dan TNI berpatroli di kawasan Jakarta Barat dan Jakarta Pusat membawa 18 orang ke Markas Polda Metro Jaya untuk diperiksa, karena terus mengabaikan imbauan agar tidak berkerumun.
“Di Bendungan Hilir kami mengamankan 11 orang, kemudian di Jalan Sabang Menteng ada 7 orang,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Maskas Polda Metro Jaya, Sabtu (4/4/2020) siang. Di antara mereka ada pemilik kafe di Bendungan Hilir.
Mereka yang ditangkap menjadi tersangka dan diduga melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kepada media, Yusri mengatakan, pemilik kafe itu sudah tiga kali ditegur, tetapi terus membiarkan kerumunan pengunjung setiap malam. “Kalau memang perlu, kami akan merekomendasikan pada pemerintah daerah untuk segera mencabut izin usah kafe-kafe yang seperti itu,” tutur dia.









