Kota Makassar, suaralidik.com – Senin (24/2/2020) siang, aktivis Lidik Pro kembali mendatangi Mapolda Sulawesi Selatan terkait laporan kasus pelaku tambang galian c ilegal di Bantaeng.
Kedatangan aktivis Lidik Pro DPP Sulsel kali bertujuan mempertanyakan sekaligus mendesak Kapolda untuk segera melakukan proses hukum terhadap 3 pelaku dari oknum anggota DPRD Bantaeng yang menjadi pelaku penambangan galian c secara ilegal di desa Baruga, Kec.Pajukukang Kab. Bantaeng.
Baca Juga; Aktivis Lidik Pro Bantaeng Minta Polda Sulsel Segera Usut Tambang Galian C di Bantaeng
Pantauan media, Ketua DPP Lidik Pro Sulsel Aimal Situru didampingi Rusdi B dari BINPRO serta beberapa pengurus DPD Lidik Pro Bantaeng diterima langsung Penyidik Dikrimsus AKBP Amiruddin, SH.

Mereka meminta aparat kepolisian tetap komitmen dalam menegakkan supremasi hukum khusus penegakan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral yang saat ini dilanggar oleh 3 oknum anggota DPRD Bantaeng.
“Kami meminta kepada Bapak sebagai aparat kepolisian agar betul-betul berkomitmen menegakkan supremasi hukum khususnya penegakan UU No. 4 Tahun 2009 yang dilanggar oleh 3 Anggota DPRD Bantaeng, dan Kami tegaskan akan melanjutkan pelaporan hingga ke Mabes Polri bilamana dalam waktu dekat Bapak Kapolda tidak segera melakukan proses dan mentersangkakan ketiga Anggota DPRD Ini”.tegas Rusdi.
Merespon desakan dari para aktivis Lidik ProAmiruddin, SH menyebutkan bahwa dirinya sementara mempelajari bukti bukti yang sudah diajukan Lidik Pro dan secepatnya akan melakukan tindakan hukum.
“Sementara ini Kami sedang mempelajari laporan teman-teman aktivis, termasuk bukti-bukti baru yang diajukan dan insyaAllah dalam waktu dekat Kami akan bertindak, yang jelas berkas laporan teman-teman sudah ada dimeja saya”. Ucap Amiruddin, SH.
Sementara Ketua DPP Lidik Pro Sulsel berjanji akan melakukan gerakan aksi besar besaran bilamana kapolda tidak segera melakukan penindakan terhadap oknum anggota DPRD yang dilaporkan.
“Kami akan melakukan aksi besar besaran didepan Mapolda Sulsel bilamana laporan teman teman tidak segera ditindak lanjuti, karena sangat jelas bukti bukti yang diajukan itu sebuah Pelanggaran Pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 158 UU No. 4 Tabun 2009”. Ucap Aimal