iklan banner pemrov sulsel
Banner PDAM Makassar
Banner dprd wajo

Musrenbang Anggaran 2020 (RKP-Desa), unruk Desa Samaulue

waktu baca 2 menit

Pinrang, Suaralidik.com – Gelar kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbang) Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP -Desa) untuk tahun Anggaran 2020 yang berlangsung di Aula Desa Samaulue Kecamatan Lanrisang Kabupaten Pinrang, Kamis (29/10/2019).

Menjalankan serta masukan dan saran dari semua pihak untuk pembangunan desa pasti akan berjalan dengan baik, dimana dalam kegiatan ini dapat membahas di dalam musyawarah rencana pembangunan desa yang masih dalam tahap pembenahan.

Acara turut dihadiri oleh Kasie PMD kecamatan Lanrisang Anshar,S. Sos, Kasi Pemeriksa Barang Yasser Arafat, SH, Kapospol Sub Sektor Lanrisang Ipda Darwis.M, Kades Samaulue Muh.Tahir, SH, Sekdes Hamsah Hamma, Bhabinkamtibmas Aipda Sainal, Babinsa Samaulue Sertu Suaib, ketua BPD Drs. Abd Rais, para Kadus, tokoh masyarakat dan para undangan.

Dalam sambutan kepala Desa Samaulue mengatakan, dalam permasalah pembangunan yang masih dalam tahapan-tahapan maka kami adakan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbang) dalam rencana kerja pembangunan desa (RKP -Desa) untuk tahun 2020.

Sementara itu Kasie pemerintahan Kecamatan Anshar, S.Sos menjelaskan, sebagai kasie pemerintah di kecamatan Lanrisang. saya berharap kepada seluruh perangkat desa atau yang lainnya bisa bekerja sama dalam perogram-program di musrenbang ini.

Dalam tahapan pembangunan dan pemberdayaan penyusunan perencanaan desa Samaulue dalam RKP-Desa untuk tahun 2020 meliputi : Bidang pembangunan, Rabat jalan beton, jembatan tani, saluran tersier dan rehab duicker.
Bidang pemberdayaan, pelatihan menjahit, pelatihan sablon, pengadaan pakaian serargam pegawai sara, linmas, insentif kader lposyandu, insentif guru paud, honor KPM, pelatihan KPM dan lain lain.

Acara berlangsung dengan pembahasan – pembahasan dan masukan serta pendapat dari para elemen dan masyarakat yang hadir. (MLP)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi