Polsek Terusan Nunyai Ungkap Tindak Pidana Narkotika
Lampung Tengah, SUARALIDIK.COM– Gelar Operasi Krakatau Polsek Terusan Nunyai, Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan 1 ( Sabu-Sabu ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 114 atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka ialah SH (36) dan RM (21) warga Gunung Batin Terusan Nyunyai Kabuoaten Lampung Tengah.
Penangkapan kedua pelaku terjadi pada Hari Kamis (15/8) Pukul 10.30 Wib, Menurut keterangan Kapolsek Terusan Nunyai, setelah mendapatkan informasi bahwa di rumah Tersangka SH (36) ada pesta narkoba, setelah mendapatkan informasi pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap Pelaku.
“Dari pelaku berhasil diamankan Barang Bukti Narkotika, Alat Isap, Dan Tersangka Selanjutnya kemudian diamankan di Polsek Terusan Nunyai guna di lakukan penyidikan lebih Lanjut”, titip Kapolsek. (***Edy doy)