iklan banner pemrov sulsel
Banner PDAM Makassar
Banner dprd wajo

Polsek Talang Kelapa Ringkus Sindikat Pencurian Motor

waktu baca 2 menit
Foto : Polsek Talang Kelapa menggelar jumpa pers penangkapan pelaku pencurian ranmor dan penadahnya

Banyuasin. suaralidik.com – Jajaran Polsek Talang kelapa kab.Banyuasin kembali meringkus sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor roda 2 (R2), Senin (11/02/19).

Menurut Kapolsek Talang Kelapa, Kompol Irwanto,S.IK, MH dijumpa pers menuturkan bahwa pada hari Sabtu, (9/2/2019) sekira jam 14.00 wib  Buser Polsek Talang Kelapa melakukan patroli rutin.

Petugas mendapatkan informasi dari warga bahwa ada sepasang remaja yang diduga akan melakukan pencurian di Perumahan Talang Kelapa

Atas dasar informasi tersebut, anggota Buser Polsek talang kelapa bersama warga langsung menuju ke tempat yang dimaksud dan langsung mengadakan pengintaian.

Sepasang remaja yang diduga akan melakukan tindak pencurian langsung ditangkap oleh petugas. Keduanya teridentifikasi Yana dan Ade.

Keduanya mengakui bahwa pernah melakukan pencurian sepeda motor merk Yamaha RX King di desa Pangkalan Benteng pada hari Jum’at tanggal 08 Februari 2019 sekira jam 02.30 yang mana korbannya adalah  Lis.

Mereka juga melakukan hal yang sama didesa Pangkalan Benteng pada saat adanya acara orgen tunggal pada tanggal 28 Januari 2019 korban yang bernama Farisan melapor ke Polsek Talang Kelapa bahwa telah kehilangan motor merk Yamaha vixion warna merah.

Perwira menengah satu melati itu menambahkan pelaku juga pernah melakukan pencurian satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam yang terparkir di halaman masjid Al-Ikhlas kelurahan Sukajadi dengan korban bernama Saiful Riyadi.

Saat itu korban sedang melakukan sholat is’ya di masjid. Ketika itu pelaku Ade Rizky dibantu oleh Sulaiman.

Setelah dilakukan pengembangan pelaku mengatakan bahwa hasil curiannya dijual kepada seorang penadah bernama Kamaludin.

Tim Buser Polsek talang kelapa langsung menangkap Kamaludin dirumahnya beserta barang bukti uang sejumlah Rp.1.500.000,- hasil tukar tambahnya dengan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion yang dibelinya dari pelaku (Ade Rizki).

“Pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara,”tutup Irwanto.(***adi)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi