iklan banner pemrov sulsel
Banner PDAM Makassar
Banner dprd wajo

Cuti Bersama Usai, Menteri PANRB Asman Ingatkan ASN Jangan Bolos Kerja

waktu baca 2 menit
Photo : Masa Cuti Bersama Telah Habis, ASN diminta masuk kantor

JAKARTA, Suaralidik.Com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur pun mengingatkan para ASN dapat kembali bekerja seperti biasa.

Dilansir di Jawa Pos, Imbauan itu disampaikan Asman mengingat masa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H segera usai. Hari ini akan menjadi hari aktif kerja kembali bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Prajurit TNI dan anggota Polri.

“Saya ingatkan, Kamis (21/6), seluruh aparatur negara harus sudah masuk kerja seperti biasa. Saya harap para ASN menjaga disiplin dan mematuhi ketentuan tersebut,” ungkap Asman di Jakarta, Rabu (20/6).

Asman pun menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada segenap ASN, Prajurit TNI, dan anggota Polri yang bertugas di tempat-tempat pelayanan umum saat pelaksanaan cuti bersama.

“Pada saat yang lain sedang libur, Saudara tetap bekerja melayani masyarakat. Terima kasih atas keikhlasan dan pengorbanan Saudara. Semoga mendapat balasan dari Allah SWT,” jelasnya.

Selanjutnya, dirinya mengimbau agar jajaran ASN mensyukuri berbagai kebijakan pemerintah yang telah menyejahterakan aparatur negara dengan meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik.

“Semoga berbagai kebijakan dapat memacu semangat dan motivasi kita dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” pungkasnya.

Terkait monitoring dan evaluasi terhadap kehadiran aparatur negara setelah pelaksanaan cuti bersama, Menteri PANRB sudah melayangkan surat Nomor: B/18/M.SM.00.01/2018 tanggal 7 Juni 2018, tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H.

Surat tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala LPNK, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non-struktural, para gubernur, serta para bupati/wali kota.

Surat tersebut berisi penegakan disiplin aparatur negara dan optimalisasi pelayanan publik setelah pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H. Kemen-PANRB berharap, setiap instansi pemerintah melakukan pemantauan kehadiran aparatur negara sesudah cuti bersama dan melaporkan hasilnya kepada Menteri PANRB pada hari yang sama. (***iqb)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi