Miris, Banyak Perawat Di Pangkep Yang Belum Memiliki STR
Pangkep, Suaralidk.com – dr. Indriani Latif Kadis Kesehatan Kabupaten Pangkep mengatakan bahwa permasalahan tenaga medis di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) seakan tidak ada hentinya. Setelah sebelumnya mencuat masalan rencana pengurangan medis, belakangan muncul lagi informasi baru banyaknya tenaga medis sukarela yang tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sebagai persyaratan legalitas melakukan praktik kerja.

Padahal, STR ini merupakan persyaratan mutlak bagi para tenaga medis atau kesehatan dalam menjalankan tugasnya, STR tersebut sangat penting dimiliki tenaga kesehatan. STR sebagai bukti tenaga kesehatan telah memiliki kompetensi mengani kesehatan sesuai dengan tugasnya.
Tanpa STR maka seorang tenaga kesehatan secara legal tidak dapat menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, STR wajib dimilik tenaga perawat yang ingin memberikan pelayanan kesehatan baik di Puskesmas, RSUD, poliklinik dan lainnya yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan terhadap pasien.
STR dikeluarkan oleh Pemerintah dengan tujuan meningkatkan kualitas dan kompetensi dalam rangka melindungi masyarakat/pasien. Tidak saja Perawat, seluruh tenaga kesehatan yang ada di Indonesia wajib memiliki STR. Kepastian peraturan itu, tertuang dalam PERMENKES RI NO. 1796/MENKES/PER/VIII/2011 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Pangkep dr. Indriani Latief tak menapikan masih adanya tenaga medis tanpa STR dilingkup kerjanya, baik di RSUD maupun di puskesmas puskesman dan pustu dikabupaten pangkep. Tetapi kata indri seharusnya mereka tidak boleh memberikan pelayanan kesehatan, seperti menyuntik pasien atau bentuk perawatan lainnya yang menyangkut kesehatan. Mereka hanya sebagai pembantu atau di bagian administrasi.
Ia mengaku telah mengeluarkan kebijakan, agar Tenaga harian lepas (THL) lingkup Dinas kesehatan Kabupaten Pangkep, memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sebelum diterima atau diperbantukan di pusat layanan kesehatan.
“Saya sudah sampaikan ke puskesmas. Karena kalau tidak punya STR tidak boleh pegang pasien. Karena kalau mereka ikut dalam pelayanan kesehatan, tentu mereka telah melanggar aturan yang berlaku. Saya juga sudah sampaikan untuk mendata THL yang aktif” ungkap Indriani.
Sejauh ini kata Indriani, ada sekitar 1.357 THL di lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Pangkep, dan sebagian dari mereka masih ada yang belum memiliki STR. Ia pun mengaku telah mengintruksikan ke setiap puskesmas dan pustu terkait kebijakan STR tersebut. (iwank86/kp)