iklan banner pemrov sulsel
Banner PDAM Makassar
Banner dprd wajo

AMP : Kopel Bulukumba Belum Memberikan Gagasan dan Ide Cemerlang

waktu baca 2 menit
Undangan Klarifikasi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bulukumba

BULUKUMBA ,Suaralidik.com – Menanggapi pernyataan Kopel terkait dengan keberadaan Andi Zulkarnain Pangki (AZP) dan Muh.Jufri dalam kunjungan silaturahmi yang dilakukan salah satu Pasangan Calon Gubernur Nomor 4 Ikhsan Yasin Limpo (IYL), dimana Kopel menyayangkan sikap yang ditunjukkan oleh AZP dan Muh.Jufri saat mendampingi IYL.

Bahkan menyarankan agar pejabat daerah atau Negara mesti mengantongi cuti jika ingin menjadi jurkam atau ikut mendampingi salah satu pasangan Calon..

Terkait sorotan yang dilontarkan Kopel terhadap AZP dan Muh.Jufri, aktivis Abdi Merah Putih Sulsel, Akbar Poteng sangat menyayangkan hal ini, bahkan sorotan yang dialamatkan Kopel terhadap 2 Legislator DPRD tersebut sangat terkesan diskriminatif, sebab sebelumnya, ada juga beberapa anggota DPRD bahkan Wakil Bupati sendiri pernah mendampingi Calon Gubernur yang diusung oleh Partai Nasdem, tetapi itu tidak disoroti oleh Kopel.. Lagi-lagi sorotan Kopel sangat diskriminatif.

” Bahkan jika mau ditafsir akan Pasal yang mengatur soal cuti bagi pejabat negara/daerah dalam urusan kampanye adalah orang-orang yang masuk dalam struktur tim pemenangan dan atau yang masuk terdaftar sebagai jurkam dan terdaftar secara resmi di KPU, itu yang mesti cuti, bukan pejabat negara/daerah yang hanya duduk silaturahmi bahkan tidak terdaftar sebagai struktur tim pemenangan dan atau sebagai juru kampanye yang diminta untuk cuti.” ucapnya, Senin (26/03/2018) malam.

Bahkan lebih jauh Akbar Poteng berharap, jika Kopel yang notabene merupakan Lembaga Swadaya Masyarakat yang besar, mestinya banyak-banyak memberikan gagasan-gagasannya dalam upaya mendorong penguatan tatakelola pemerintahan yang baik…

” .. Bukan pada soal “Ecek – Ecek” apalagi sorotannya sangat diskriminatif” tutup Akbar.

Sementara itu, Muh. Jufri dalam klarifikasinya menyampaikan adanya dasar surat yang keliru menurut saya harusnya sebagai dasar surat Perbawaslu no 12 tahun 2017 tentang kampanye pemilihan Gubernur dan Wali Kota dan wakil Wali Kota di dalam pemilihan ada tahapan yg saat ini adalah masa kampanye.

” Dan saya di duga ada pelanggaran karena hadir dan Panwas tiba-tiba masuk ambil gambar dan menjadikan temuan untuk ditinjak lanjuti dan sempat dia buka Perbawaslu yang ada didasar surat mulai dari ketentuan umum, tidak ada redaksi mengenai kampanye yang ada adalah pemilihan sampai proses sengketa di MK, jadi saya betul-betul heran
kenapa saya sepertinya lebih awal saya mau melakukan dugaan pelanggaran pada pemilihan
yang akan datang padahal saya bukan tim” terang Ketua Badan Kehormatan DPRD Bulukumba itu.

” Harapan saya klarifikasi kedepan betul-betul sesuai dugaan pelanggaran tahapan pemilihan karena setiap tahapan ada regulasi yang mengatur secara jelas” tandas Legislator PPP tersebut. (**A.Awal/Bcht)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi