Panwaslu, Sosialisasi sengketa PILKADA.

PAREPARE, Suaralidik.com – Dalam masa kampanye Pemilu Kota Parepare tahun 2018, tim Panwaslu Kota Parepare mengadakan sosialisasi sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta walikota dan wakil walikota tahun 2018 di Hotel Kenari Bukit Indah. Jumat, 2/8/2018.

Hadir dalam acara tersebut adalah perwakilan dari masing masing paslon, beberapa pers dan dari Panwaslu sendiri. Sebagai juru bicara dari Panwaslu adalah Asry Yusuf, SH. MH, yang merupakan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, dan moderator Zainal Asnun, S.Ip, Ketua Panwaslu Kota Parepare.
Diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, lagu mars Panwaslu, doa pembuka dan sepatah kata dari Ketua Panwaslu Kota Parepare.

Inti acara pemaparan mengenai sengketa pemilu yang dibawakan oleh Bapak Asry Yusuf, SH. MH dimana dalam pemaparannya, beliau menegaskan bahwa dalam pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta walikota dan wakil walikota terkait dengan Undang Undang no 10 tahun 2016 pasal 70, 71, mengenai sengketa pemilu telah jelas tertulis bahwa apabila dalam pelaksanaan pilkada terjadi sengketa, maka Panwaslu berhak menyelesaikan sengketa tersebut sampai final. “dalam pelaksanaan pilkada dan terjadi sengketa antara paslon, maka kami akan menyelesaikannya sampai tuntas“ katanya. “dan apabila terbukti terjadi pelanggaran terkait itu maka kami tidak segan segan memberikan punishmen seberat beratnya berupa pendiskualifikasian paslon terkait“. Tegasnya.
Selain itu Ketua Panwaslu Kota Parepare Bapak Zainal Asnun, S.Ip menjelaskan mengenai money politik dan penggunaan program program pemerintah yang dijadikan bahan kampanye serta penggunaan fasilitas pemerintah untuk aktivitas kampanye. “dalam pelaksanaan kampanye pilkada terbukti terjadi money politik termasuk memberi dan menerima uang, maka kedua duanya akan dikenakan sangsi yang sangat tegas sesuai Undang Undang yang berlaku “ ungkapnya. “begitu pula dengan program program pemerintah yang dijadikan sebagai bahan kampanye, juga akan ditindak tegas bahkan akan di diskualifikasi“ tegasnya.
Dalam sesi tanya jawab pun sempat di perbincangkan masalah keterlibatan ASN dalam pilkada dan program peduli lorong yang dijadikan bahan kampanye. Lagi lagi ditegaskan oleh Panwaslu Kota Parepare bahwa hal tersebut melanggar aturan pilkada dan akan ditindak tegas. ( RIS/AD )