iklan banner pemrov sulsel
Banner PDAM Makassar
Banner dprd wajo

Pengendara Tewas Hindari Operasi Zebra, Kapolres Bulukumba: Saya Bertanggung Jawab

waktu baca 2 menit

BULUKUMBA, Suaralidik.com – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kabupaten Bulukumba menegaskan siap bertanggung jawab terkait insiden seorang pengendara, Zainal (19), yang tewas usai menghindari operasi zebra yang digelar Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bulukumba. Zainal diduga kena pukul Handy Talky (HT) Oknum Polantas yang berusaha menghentikannya.

“Saya (Kapolres, -red) siap bertanggung jawab,” tegas Kapolres Bulukumba, AKBP Muh Anggi Naulifar Siregar. Minggu (5/11/17) malam.

Kapolres Bulukumba, AKBP Muh Anggi Siregar saat di rumah duka korban dugaan penganiayaan oknum anggota Polantas.

Hal itu diungkapkannya kepada beberapa media yang berusaha mengonfirmasi. Ia juga menegaskan hal tersebut di salah satu group WA ‘Bulukumba Accarita’ dimana dalam group tersebut berkumpul para aktivis, unsur pimpinan daerah dan legislator Bulukumba.

“Saya di rumah duka dan meminta maaf atas nama Kapolres. Kejadian adalah musibah tidak ada niat dari anggota untuk jadi seperti ini. Kapolres akan bertanggung jawab,” ujar AKBP Anggi Siregar saat di rumah duka. Minggu (5/11/17) malam.

Selain itu, Kapolres juga mengatakan oknum aggotanya yang terlibat sudah diperiksa. Hasilnya Akan disesuaikan pemeriksaan untuk hukuman bagi anggota.

“Silahkan anda kawal proses ini
Saya transparan. Dan anggota yang terlibat siap menerima ganjaran. Anggota tersebut juga merasa menyesal dan tiada niat kesengajaan,” tandas AKBP Anggi.

Diberitakan sebelumnya, publik kabupaten Bulukumba kembali heboh setelah salah seorang warga bernama Zainal (19) meninggal pada Minggu (5/11/17). Zainal diduga kena pukul Handy Talky (HT) salah seorang oknum Polantas Bulukumba, Brikpa AN saat menghindari operasi zebra beberapa waktu lalu. Zainal menghembuskan nafas terakhir setelah koma dan dirawat di RS Faizal Makassar. (Ar/ *)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi