iklan banner pemrov sulsel
Banner PDAM Makassar
Banner dprd wajo

AGRA Bantaeng Kecam dan Sayangkan Pemberitaan Sepihak Media di Kapuas Hulu

waktu baca 2 menit

SuraLidik.Com, Bantaeng – Aliansi Gerakan Reforma Agararia Cabang Bantaeng Kecam PEMKAB Kapuas Hulu yang semena-mena menuduh dan meyakiti hati anggota Agra di seluruh Indonesia. Kamis, (11/05/2017)

Menanggapi pemberitaan di Media, baik cetak maupun elektronik yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, berkaitan dengan keberadaan dan aktifitas Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) di Kalimantan Barat, khususnya di Desa Punan Hovongan, Kabupaten Kapuas Hulu.

Junaid Judda sebagai Koordinator Aliansi Gerakan Reforma Agraria Cabang Bantaeng menilai Bahwa tuduhan pemerintah terhadap AGRA sebagai organisasi yang melakukan provokasi, penghasutan dan penyebar keresahan kepada masyarakat serta tuduhan mengancam NKRI, adalah Fitnah dan tuduhan yang sama sekali tidak benar dan sangat berbahaya.

Tuduhan tersebut telah menyakiti perasaan kaum tani dan suku bangsa Minoritas di Kapuas Hulu dan anggota AGRA diseluruh daerah, terlebih bahwa fitnah dan tuduhan ini adalah yang kedua kalinya dilakukan oleh Pemerintah

Menurut Junaid Masyarakat hukum adat Punan Hovongan dalam sejarahnya telah menempati daratan KapuasHulu sejak ribuan tahun sebelum Indonesia Merdeka, bahkan jauh sebelum KolonialismeBelanda datang ke Indonesia.

Namun sejak ditetapkannya Taman Nasional Betung Krihun (TNBK)diatas tanah ulayat masyarakat hukum adat punan hovongan dan penetapan zonasimengakibatkan hilangnya kebebasan beraktifitas untuk melangsungkan hidup diatas tanahleluhurnya. Pada tahun 2011, TNBK bahkan melakukan pembakaran pondok ladang, mensitaalat-ala produksi (alat kerja) dan, melakukan kriminalisasi terhadap orang hovongan”

AGRA bekerja untuk melakukan advokasi dan berjuang bersama masyarakat hukum adatsuku hovongan untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan oleh Negara, AGRA bersamajuga telah menyampaikan dokumen mengenai suku Hovongan kepada Bupati dan Gubernur.

Dengan demikian maka jelas bahwa Kami berdiri dan bekerja berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Namun dalam perkembanganya, justeru Aktivis AGRA yang bekerja di Kapuas Hulu diserang oleh pemerintah kabupaten Kapuas hulu Cq. Kesbangpol dan kepala desa Beringin Jaya melalui pemberitaan yang tidak benar

Sekali lagi Kami menilai tuduhan pemerintah Kapuas hulu sangat berbahaya dan mengarah pada upaya pemberangusan kebebasan berorganiasi, dan mengaburkan perjuangan suku punan hovongan dalam memperjuangkan pengakuan dan perlindungan sebagai masyarakat hukum adat.”Tutup Junaid Judda

Editor : Adhe


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi