HAM Sul-Sel Mendesak Pimpinan Baru Kejati Agar Mengusut Tuntas Kasus Penjualan Aset Negara di Takalar
Lidik Makassar – Puluhan Mahasiswa yang bergabung dalam himpunan Aktivis Mahasiswa (HAM) Sul-Sel Menggelar aksi Demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Tinggi wilayah Sulawesi-selatan dan Barat di jalan Urip Sumoharjo Makassar. Jumat, (24/02/2017).

Aksi ini di pimpin oleh Ilhamsyah selaku Jendral Lapangan HAM Sul-Sel
Dalam Orasinya Menagatakan “Kepala Kejati Sul-Selbar yang baru ini harus menyelesaikan beberapa kasus indikasi korupsi yang ada di sulawesi selatan.
Tak Hanya itu, Ilhamsyah juga menyuarakan Bahkan di Sul-Sel banyak kasus yang melibatkan kaum elit, namun kepala kejati sebelumnya(Hidayatullah) Tak mampu menuntaskan, bahkan mandek dan di lupakan begitu saja para penegak supremasi hukum, Khususnya di Kejati Sul-SelBar
Lanjut Ilhamsyah hari ini kejati sudah tidak lagi memiliki taring dalam mengusut kasus korupsi yang ada di Sul-Sel, Lihat saja Kasus penjualan aset negara yang ada di Kabupaten Takalar yang melibatkan kaum-kaum elit yg ada di takalar, Namun juga belum ada penyelesaian di meja Kejati Sul-SelBar ” Kata ilhamsyah Jendral Lapangan
Selain itu, massa aksi yang berjumlah puluhan orang dari Himpunan Aktivis Mahasiswa (HAM) Sul-Sel juga memaksa masuk kedalam Kantor kejati guna menemui kepala kejati dan menyampaikan langsung beberapa aspirasi dan tuntutan mereka.
Sementara Ketua HAM SUL-SEL Dedy Jalarambang dalam orasinya menegaskan Bahwa “salah satu tolak ukur keberhasilan kepala kejati yang baru adalah ketika dapat mengungkap kasus-kasus yg ada di sulawesi selatan.
Kejati Sul-Sel Harus segera memanggil Burhanuddin selaku mantan bupati takalar yang diduga terlibat Kasus penjualan aset negara.
“Kejati Harus secepatmya melakukan pemeriksaan kembali sesuai apa yang di janjikan sebelumnya, Bahwa Dalam waktu dekat kejati Sul-Sel akan melakukan tindak lanjut atas perkara Buapti Takalar”
Tambah Dedy, bahwa keterlibatan Mantan Bupati Takalar Burhanuddin sudah Jelas yakni Saat dia menjabat bupati Takalar memberikan izin prinsip penjulan lahan, Padahal Lahan tersebut milik negara.
“Dimana Burhanudin memberikan ijin prinsip terhadap 2.000 hektar tanah. dan Tanah tersebut adalah lahan milik negara yang diperuntukan sebagai lahan transmigrasi”
Terpisah, Dewan Pendiri HAM Sul-Sel Ismail Radjab saat di konfirmasi melaui Akun Whapsap milikinya Juga Menegaskan bahwa “kejati Sul-SelBar harus mengusut tuntas Kasus penjualan aset negara yang ada di Kab. Takalar yang Kami Duga melibatkan mantan bupati yang ada di takalar dan juga kejati harus Adil dan trasparan dalam penanganan Kasus yang ada di takalar Ini.”Tutupnya kepada Wartawan Suaralidik.com
Editor : Adhe