iklan banner pemrov sulsel
Banner PDAM Makassar
Banner dprd wajo

Kanit Regident Polres Bulukumba Gelar Sosialisasi PP NO. 60 Tahun 2016 Di Aula Samsat Bulukumba

waktu baca 2 menit

Bulukumba, Suara Lidik – Unit Reviden Kepolisian Resort Bulukumba menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada kepolisian Negara Republik Indonesia, Kamis (19/01/2017).

Kanit Regident Polres Bulukumba Ke 5 Dari Kiri Saat Berfose Setelah Kegiatan Sosialisasi Dilakukan (Kamis, 19/01/2017)

Pelaksanaan sosialisasi PP. No. 60 Tahun 2016 yang digelar Unit Reviden Polres Bulukumba bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh masyarakat Bulukumba tentang penerapan jenis tarif yang bukan pajak yang berlaku pada kepolisian Negara Republik Indonesia khususnya tentang pengurusan STNK dan BPKP.

“Sosialisasi ini kita gelar berkaitan dengan adanya isu publik tentang kenaikan tarif pajak untuk semua jenis kendaraan, namun sosialisasi yang kita lakukan tidak mengarah pada pajak STNK dan BPKB setiap jenis kendaraan, melainkan untuk jenis tarif atas jenis penerimaan kepolisian yang tidak termasuk dalam pajak seperti pengurusan pembaharuan STNK yang telah jatuh tempo sebelum per tanggal 6 Januari 2017 dan pengurusan BPKB yang hilang.” Jelas Kanit Regident Polres Bulukumba Ipda Sarifuddin, SH, Kamis (19/01/2017).

Lebih lanjut, Sarifuddin juga menjelaskan bahwa pelaksanaan sosialisasi ini akan digelar secara bertahap dan akan melibatkan beberapa pihak baik itu pihak organisasi, kelompok perorangan serta akan mengajak seluruh kepala desa dan kecamatan, lingkup SKPD dan sekolah.

“Jadi pada intinya kami sampaikan kepada seluruh masyarakat khususnya yang berada dalam lingkup wilayah hukum polres Bulukumba bahwa Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 telah diberlakukan pada tanggal 6 Januari 2017 dengan mengacu pada penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia “ Tegas Ipda Sarifuddin, SH kepada awak media Suara Lidik” Kamis (19/01/2017).(INSAR, ADRIAN CHANDRA)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi