BPN Wajo Kumpulkan Sampel Nilai Tanah di Tempe, Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Pajak Daerah
![]()
WAJO, SUARALIDIK.COM – Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo melakukan pengumpulan data dan pengambilan sampel nilai tanah di Kecamatan Tempe pada 11–28 Oktober 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pembuatan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) sekaligus mendukung integrasi data pertanahan dan perpajakan daerah.
Pengumpulan data di lapangan bertujuan memperoleh informasi mengenai karakteristik, kondisi, serta nilai tanah di sejumlah lokasi. Sampel yang dihimpun akan menjadi bahan dalam pembuatan Peta ZNT agar informasi nilai tanah yang dihasilkan lebih akurat dan mencerminkan kondisi aktual wilayah.Lebih dari sekadar pemetaan nilai tanah, kegiatan ini memiliki keterkaitan dengan agenda integrasi data antara Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo dan Pemerintah Kabupaten Wajo.
Upaya tersebut merupakan bagian dari 9 Program Perbaikan Tata Kelola Pemerintah Daerah yang didorong bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Salah satu fokus integrasi tersebut adalah penyelarasan data bidang tanah yang menggunakan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) dengan data objek pajak melalui Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Keselarasan kedua data tersebut penting untuk memastikan informasi mengenai bidang tanah dan objek pajak dapat saling terhubung secara lebih konsisten. Dengan basis data yang lebih tertata, pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan ketepatan identifikasi objek pajak serta memperkuat pengelolaan administrasi perpajakan daerah.Penguatan integrasi data juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Sinergi antara instansi pertanahan dan pemerintah daerah diharapkan mampu mengurangi potensi ketidaksesuaian data sekaligus mendukung perumusan kebijakan berbasis informasi yang lebih berkualitas.
Melalui pengumpulan sampel nilai tanah di Kecamatan Tempe, Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo turut memperkuat dukungan terhadap integrasi data pertanahan dan perpajakan daerah sebagai bagian dari perbaikan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Wajo.









