Menteri Nusron Ungkap Skema Pembagian Peran ATR/BPN dan Badan Reforma Agraria
![]()
JAKARTA, SUARALIDIK.COM — Penyelesaian konflik agraria di Indonesia berpotensi memasuki pola baru. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah menyiapkan skema pembagian tugas dengan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) atau Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA) yang akan dibentuk setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria disahkan menjadi undang-undang.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, Kementerian ATR/BPN nantinya berperan menyiapkan bahan serta proses administrasi sebelum perkara tertentu dilimpahkan kepada badan atau lembaga baru tersebut.
“Nanti Kementerian ATR/BPN menyiapkan bahan-bahan yang mentah, sama proses administrasinya. Kemudian, dilimpahkan ke sana (BRAN atau LPRA),” ujar Nusron kepada awak media seusai Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Menurut Nusron, pola pembagian kewenangan tersebut masih akan disimulasikan. Simulasi diperlukan untuk menentukan batas tugas masing-masing lembaga, termasuk kemungkinan adanya direktorat di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang nantinya dilebur ke dalam badan atau lembaga baru.
Namun, Nusron menegaskan bahwa tidak seluruh persoalan konflik dan sengketa agraria otomatis akan dialihkan kepada BRAN atau LPRA.
“Tergantung mediasinya apa. Kan ada dua, konflik dan sengketa,” katanya.
Konflik Komunal Berpotensi Ditangani Badan Baru
Nusron menjelaskan, persoalan pertanahan yang bersifat individual kemungkinan tetap berada dalam lingkup penanganan Kementerian ATR/BPN, terutama jika berkaitan dengan aspek administrasi pertanahan.
Sementara itu, persoalan yang melibatkan kelompok masyarakat dengan korporasi maupun badan atau aset negara berpotensi masuk dalam ruang mediasi badan reforma agraria.
“Kalau menyangkut komunal, seperti rakyat dengan korporasi, rakyat dengan BUMN, rakyat dengan BMN, mungkin nanti di dalam badan tersebut mediasinya,” ujar Nusron.
Skema ini menunjukkan adanya upaya membedakan penanganan persoalan pertanahan berdasarkan karakter konflik. Persoalan administrasi pertanahan tetap berada di kementerian, sedangkan konflik agraria yang memiliki dimensi lebih luas berpotensi ditangani melalui kelembagaan reforma agraria yang berada langsung di bawah Presiden.
Dalam kesempatan tersebut, Nusron didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.
RUU Reforma Agraria Disetujui DPR dan Pemerintah
Pembentukan BRAN atau LPRA berkaitan dengan proses legislasi RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria yang telah memperoleh persetujuan pemerintah dan DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang.
Persetujuan tersebut diberikan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Sebelum sampai pada tahap paripurna, pembahasan RUU telah melewati sejumlah tahapan. Di antaranya rapat kerja bersama kementerian dan lembaga terkait, pembahasan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pembentukan Panitia Kerja, serta Tim Perumus dan Sinkronisasi.
Pembahasan kemudian dilanjutkan pada tingkat I sebelum RUU dibawa ke Rapat Paripurna sebagai tahap akhir persetujuan.
Dengan persetujuan tersebut, desain kelembagaan reforma agraria ke depan mulai diarahkan pada pembagian peran yang lebih spesifik. Namun, bentuk final pembagian kewenangan antara Kementerian ATR/BPN dengan BRAN atau LPRA masih menunggu simulasi dan pengaturan lebih lanjut setelah undang-undang berlaku.









