DPRD Bulukumba Desak Pemkab Percepat Pemekaran Lingkungan Balangerasa, Ini Kendala Utamanya
Bulukumba, Suaralidik.com – Komisi I DPRD Bulukumba mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba untuk segera memberikan kepastian terhadap usulan pemekaran Lingkungan Balangerasa, Kelurahan Bonto Kamase, Kecamatan Herlang.
Pasalnya, usulan pemekaran tersebut telah bergulir sejak 2021 namun hingga kini belum juga memperoleh keputusan final.
Dorongan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Bulukumba di Ruang Rapat Komisi I, Senin (29/6/2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi I, Alkhaisar Jainar Ikrar, didampingi anggota Komisi I, yakni Andi Suriadi, Fatinah Qauliyah, Juandy Tandean, dan Samsir.
Turut hadir Anggota DPRD Bulukumba Daerah Pemilihan Herlang, Kaspul BJ, yang mengikuti jalannya pembahasan bersama unsur pemerintah daerah dan masyarakat.
Forum tersebut juga dihadiri perwakilan Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Asisten Administrasi Pemerintahan, Bagian Pemerintahan Setda, Bagian Hukum Setda, Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi Setda, Camat Herlang, Lurah Bonto Kamase, serta tokoh masyarakat Balangerasa.
Masyarakat Minta Kepastian Setelah Lima Tahun Menunggu
Dalam rapat, perwakilan masyarakat Balangerasa menyampaikan harapan agar pemerintah segera memberikan kejelasan terhadap usulan pemekaran yang telah diperjuangkan selama beberapa tahun terakhir.
Mereka menjelaskan bahwa berbagai tahapan telah dilalui, mulai dari rapat koordinasi, verifikasi lapangan, hingga pendataan jumlah penduduk sebagai salah satu syarat administratif pembentukan lingkungan baru.
Namun, hingga pertengahan 2026, belum ada keputusan yang memberikan kepastian atas usulan tersebut.
Menurut masyarakat, kepastian status pemekaran dinilai penting untuk mendukung peningkatan pelayanan pemerintahan serta mempercepat pembangunan di wilayah Balangerasa.
Proses Berjalan Sejak 2021, Masih Terkendala Persyaratan
Lurah Bonto Kamase menjelaskan bahwa pembahasan awal usulan pemekaran dimulai melalui rapat di ruang Sekretaris Daerah pada 22 Oktober 2021.
Setelah itu, Bagian Pemerintahan Setda melakukan verifikasi administrasi dan data kependudukan bersama pemerintah setempat.
Pendataan lanjutan terus dilakukan untuk memenuhi ketentuan jumlah penduduk sebagai syarat pembentukan lingkungan baru.
Bahkan, tokoh masyarakat kembali bertemu dengan Sekretaris Daerah pada 23 Februari untuk membahas perkembangan usulan tersebut.
Meski demikian, hingga kini masyarakat masih menunggu tindak lanjut resmi dari pemerintah daerah.
Komisi I Minta Kendala Dijelaskan Secara Terbuka
Ketua Komisi I DPRD Bulukumba, Alkhaisar Jainar Ikrar, meminta pemerintah menjelaskan secara rinci tahapan yang menyebabkan proses pemekaran belum dapat diselesaikan.
Menurutnya, DPRD perlu mengetahui secara jelas titik persoalan, baik yang berkaitan dengan aspek administrasi maupun regulasi, sehingga solusi dapat dirumuskan tanpa bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, Camat Herlang menyampaikan bahwa seluruh pihak pada dasarnya mendukung upaya pemekaran.
Namun, dinamika yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk adanya perbedaan kepentingan, turut memengaruhi proses pembahasan.
Pemerintah Ungkap Dua Kendala Utama
Kepala Bagian Pemerintahan Setda menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen pemerintah, proses pemekaran telah berjalan sejak 2021.
Pada 2025, pemerintah bahkan telah membentuk tim sesuai ketentuan Peraturan Gubernur guna melengkapi seluruh persyaratan administrasi.
Hasil verifikasi menunjukkan masih terdapat dua kendala utama yang harus diselesaikan, yakni belum terpenuhinya syarat minimal jumlah penduduk serta adanya penolakan dari sebagian warga terhadap rencana penggabungan wilayah.
Selain itu, pemerintah menegaskan bahwa persetujuan masyarakat harus dituangkan dalam dokumen resmi karena pernyataan lisan tidak dapat dijadikan dasar administrasi dalam proses pembentukan wilayah baru.
DPRD Tegaskan Pemekaran Harus Sesuai Regulasi
Dalam forum tersebut, Anggota Komisi I DPRD Bulukumba, Juandy Tandean, menegaskan bahwa seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan wajib dipenuhi sebelum usulan pemekaran dapat ditetapkan.
DPRD, kata dia, mendorong pemerintah daerah terus mencari solusi yang tetap berpedoman pada regulasi tanpa mengesampingkan aspirasi masyarakat yang telah lama memperjuangkan pemekaran tersebut.
Sejalan dengan itu, Asisten Pemerintahan menegaskan bahwa tujuan utama pemekaran wilayah adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik agar lebih efektif, efisien, dan menjangkau masyarakat secara optimal.
Sementara Kepala Bagian Hukum Setda mengingatkan seluruh pihak agar penyelesaian persoalan dilakukan secara bijaksana sehingga tidak memicu perpecahan di tengah masyarakat.
RDP tersebut ditutup dengan harapan Komisi I DPRD Bulukumba agar Pemerintah Kabupaten segera memperjelas tahapan penyelesaian usulan pemekaran Lingkungan Pesisir Balangerasa.
Kepastian proses dinilai penting agar seluruh tahapan berjalan sesuai regulasi sekaligus mampu menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat, efektif, dan berkualitas bagi masyarakat.***









