iklan banner pemrov sulsel
Banner PDAM Makassar
Banner dprd wajo

Pelaku Penganiayaan Ardi Dangko Belum Ditangkap, Lidik Pro Desak Polres Maros

waktu baca 3 menit

Maros, suaralidik.com – Ketua DPD Lidik Pro Maros, Ismar SH mendesak polres Maros untuk menangkap pelaku penganiayaan terhadap korban Ardi Angko .

Ardi Angko orang tua dari Nur Fadillah merupakan korban penganiayaan Asdar pada 17 Februari 2025 sekitar pukul 23.00 WITA di lingkungan Nahung, Desa Labuaja Kec.Cenrana ,Maros.

Keterangan dari Nur Fadillah, paska penganiayaan Ia langsung membawa orang tuanya ke puskesmas Cenrana sekaligus divisum.

Setelah divisum, Nur Fadillah kemudian mengantar korban membuat laporan polisi di polsek Camba.

Korban diterima oleh Aiptu SUKARDI dan Sukardi mengarahkan agar laporan ditulis tangan dulu dengan alasan mereka sedang tidak punya kertas untuk print dan besok baru di print.

“Saya buat laporan polisi, namun disuruh tulis tangan dulu, karena pak Sukardi bilang tidak ada kertas, “jelas Nur Fadillah , (02/04/2025)

Keesokan harinya Selasa (18/2/2025) pagi sekitar pukul 09:00 Wita, Nur Fadillah kembali ke Polsek Camba untuk mengecek LP yang sudah dibuatnya. Ia kaget karena LP yang dibuatnya masuk kategori Laparan pengaduan sementara orang tuanya mengalami luka cukup serius karena dianiaya dengan menggunakan batu.

“Saya kaget, karena laporan masuk pada pengaduan saja”, ucapa Nur Fadillah

Saat dikonfirmasi Nur Fadillah mengungkapkan kekecewaannya terhadap Polsek Camba.

“Saya membuat laporan di polsek Camba, saya tidak mengetahui bagaimana perkembangan penyidik kasus tindak pidana yang dilaporkan tersebut karna selama ini saya hanya satu kali diberikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan (SP2HPA.1).kemudian iya juga merasa keberatan mengapa sampai saat ini laporan yang iya, laporkan hanya dibuatkan Laporan pengaduan dan bukan Laporan polisi saya sangat kecewa sekali” ungkapnya

Setelah itu Nur Fadillah ke Polres Maros untuk melaporkan kembali dengan Adanya penganiayaan kepada orang tuanya, kepada penyidik dan memberikan surat pemberitahuan hasil penyidikan dengan tertulis dengan hormat di beritahukan bahwa laporan saudari telah kami proses penyidikan dan gelar perkara, selanjutnya dan hasil penyelidikan tersebut ditemukan 2 alat bukti tentang dugaan terjadinya “penganiayaan” sebagaimana yang di maksud dalam pasal 351 ayat (1) KUH pidana ,yang terjadi pada hari senin tanggal 17 februari 2025 sekitar pukul 22:00 wita bertempat di dusun Nahung, desa labuaja, kec. cenrana kab maros atau setidaknya di wilayah hukum polres maros sebagaimana laporan saudari tersebut dan selanjutnya perkara yang saudari laporkan telah kami tingkatkan ketahap penyidikan dan menerapkan pasal 351 Ayat (1)KUH pidana yang mana penyidik telah melakukan penetapan tersangka atas nama M Asdar Alias ADDA dalam laporan saudari ,apa bila diperlukan waktu perpanjang penyidikan maka akan disampaikan perkembangan selanjutnya.

Nur Fadillah menyesalkan bahwa pelaku kemarin sudah di amankan di polres Maros tapi belum di lakukan penahanan

“kemarin sudah diamankan di polres Maros akan tetapi kok bisa bebas melenggang ke mana – mana”. Dengan nada kesal

Mendengar hal tersebut Ketua Lidik Pro Maros, Ismar SH Angkat bicara di mana pelaku seharusnya sudah di tahan menurut surat pemberitahuan hasil penyidikan dan menyatakan perkara yang Nur Fadillah laporkan telah di tingkatkan ketahap penyidikan dan menerapkan pasal 351 Ayat (1)KUH pidana yang mana penyidik telah melakukan penetapan tersangka atas nama M Asdar Alias ADDA.

Ismar mendesak Polres Maros untuk segera menangkap Pelaku tersebut hingga saat ini masih melenggang bebas diluar.

” Kami menghimbau kepada bapak Kapolres untuk segera menuntaskan kasus penganiayaan terhadap Bapak Ardi Dangko,

tangkap dan penjarakan pelaku tersebut”. Tegas Ismar


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi