Dugaan Penyalahgunaan Dana Mandatory di Bulukumba, APH Diminta Lakukan Investigasi Mendalam
Bulukumba, suaralidik.com – Dugaan penyalahgunaan dana mandatory di Kabupaten Bulukumba kembali mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat dan penyedia jasa baik kegiatan konstruksi maupun kegiatan non kontruksi yang sumber dananya dari dana mandatory.
Dana mandatory, yang seharusnya digunakan untuk program-program prioritas seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur, diduga telah disalahgunakan oleh sejumlah oknum pejabat daerah.
Berdasarkan informasi awal yang didapat, bahwa sejumlah kegiatan dalam lingkup Dinas Pendidikan kabupaten Bulukumba yang sumber penganggaranya bersifat mandatory Tahun Anggaran 2024 tidak terbayarkan karena adanya pengalihan pembayaran untuk kegiatan lain namun tidak disebutkan secara rinci kegiatan lain yang dimaksud.
Salah satu pejabat dalam lingkup keuangan daerah kabupaten Bulukumba yang dimintai keterangan via Whatsapp inisial (Y) terkait kasus ini sampai berita terbit, juga tidak memberikan jawaban sama sekali.
Keterangan informasi terkait kasus ini justru kami peroleh dari kominfo yang menyebutkan bahwa benar adanya Dau mandatori belum dapat dibayarkan.
