Kabulkan Gugatan Partai Buruh, Mahkamah Konstitusi Ubah Syarat Pencalonan Pilkada
Jakarta, SuaraLidik.com – Permohonan uji materiil UU Pilkada yang diajukan Partai Buruh dengan Nomor Perkara 60/PUU-XXII/2024, dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (20/08/2024).
Berdasarkan Putusan MK, syarat pengusulan paslon pilkada oleh partai politik/gabungan partai politik tidak lagi menggunakan ketentuan ambang batas kursi DPRD (20%) atau suara sah (25%).
Mahkamah Konstitusi menetapkan syarat baru pengusulan paslon dengan menentukan ambang batas perolehan suara sah parpol/gabungan parpol yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah. Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10%, 8,5%, 7,5%, dan 6,5%.
Pemilihan Gubernur :
DPT s.d 2 juta: 10% suara sah
DPT > 2 juta s.d 6 juta: 8,5% suara sah
DPT > 6 juta s.d 12 juta: 7,5% suara sah
DPT > 12 juta: 6,5% suara sah
Pemilihan Bupati/Wali Kota :
DPT s.d 250 ribu: 10% suara sah
DPT > 250 ribu s.d 500 ribu: 8,5% suara sah
DPT > 500 ribu s.d 1 juta: 7,5% suara sah
DPT > 1 juta: 6,5% suara sah.(*)





