Gelar Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok, H Abdul Wahid Ajak Warga Tingkatkan Kesadaran
Makassar, SuaraLidik.com – Legislator DPRD Kota Makassar, H. Abdul Wahid menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok, di Hotel Max One, Selasa (23/07/2024).
Dalam sambutannya, Abdul Wahid mengatakan pentingnya mengetahui Perda Kawasan Tanpa Rokok ini sebagai upaya melindungi masyarakat terhadap resiko gangguan kesehatan akibat tercemar asap rokok.
“Di Perda Kawasan Tanpa Rokok ini mengatur tempat atau lokasi yang tidak diperbolehkan merokok diantaranya, tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum dan tempat kerja serta ruang publik lainnya,” jelas Wahid.
Hal ini untuk memberikan lingkungan sehat dan udara bersih, serta untuk melindungi kesehatan masyarakat, perorangan dan keluarga. Juga melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja, dan perempuan hamil dari rokok.
“Jadi janganki’ sembarang merokok. Apalagi di tempat yang di atur didalam perda ini. Sebab hal ini dapat beresiko kesehatan bagi warga yang tidak merokok. Juga bagi yang melanggar akan ada sanksi,” ujarnya.
“Melalui sosialisasi ini saya tentu berharap akan semakin meningkatkan kesadaran perokok untuk tidak merokok di sembarang tempat apalagi yang diatur dalam perda ini,” pungkasnya.

