iklan banner pemrov sulsel
Banner PDAM Makassar
Banner dprd wajo

Perjudian Online Marak di Indonesia,Transaksi Capai Rp500 Triliun

waktu baca 2 menit
King of Olympus, salah satu slot perjudian online yang favorit di kalangan para penjudi online || Foto: Ist

JAKARTA, SUARALIDIK – Perkembangan teknologi digital memberikan dampak ganda bagi masyarakat Indonesia. Di satu sisi, teknologi memudahkan berbagai aktivitas dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian. Namun, di sisi lain, perjudian online menjadi salah satu dampak negatif yang meresahkan.

Menurut data yang dirilis oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi perjudian online selama periode 2017-2023 telah melampaui angka fantastis Rp500 triliun. 

Koordinator Kelompok Substansi Hubungan Masyarakat PPATK, M Natsir Kongah, mengungkapkan bahwa identifikasi terduga pelaku perjudian online menunjukkan rentang usia yang sangat variatif, mulai dari anak-anak, remaja, hingga orang dewasa dan bahkan orang tua.

“Dalam hasil identifikasi, kami menduga pelaku perjudian online berasal dari berbagai latar belakang, termasuk ibu rumah tangga dan bahkan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN),” ujar M Natsir Kongah. 

Lebih lanjut, hasil identifikasi juga menunjukkan bahwa secara rata-rata, para terduga pelaku perjudian online memiliki penghasilan sekitar Rp100.000 per hari.

PPATK bersama dengan instansi terkait terus berupaya menggulirkan berbagai cara untuk mengantisipasi dan meminimalisir praktik perjudian online. Salah satu langkah yang diambil adalah menyetop transaksi dan aktivitas perjudian online, termasuk memblokir rekening para pelaku.

Dalam periode 2022-2023, PPATK berhasil menyetop 1.322 transaksi yang diduga terkait dengan perjudian online, melibatkan 3.236 rekening. Kolaborasi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) juga terbukti efektif, dengan banyak terduga pelaku perjudian online yang berhasil ditangkap dan aset-asetnya disita.

M Natsir Kongah menegaskan bahwa upaya pencegahan dan penindakan akan terus dilakukan untuk memberantas praktik perjudian online di Indonesia. Ia juga mencatat bahwa terduga pelaku tidak hanya berasal dari Indonesia tetapi juga melibatkan beberapa negara, seperti Kamboja. 

Pihak berwenang berharap kerjasama internasional dapat ditingkatkan untuk menangani permasalahan perjudian online secara lebih luas. ***


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi