Nurul Hidayat : Masyarakat Harus Tau Ada Hak Dalam Pelayanan Kesehatan di Kota Makassar
Makassar, SuaraLidik.com – Legislator DPRD Kota Makassar, Hj. Nurul Hidayat Fraksi Golkar menggelar Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan, di Whize Prime Hotel, Jum’at (15/09/2023).
Menurut Hj. Nurul Hidayat, aturan ini mewajibkan pemerintah untuk memberikan pelayanan kesehatan masyarakat baik di rumah sakit umum daerah maupun di puskesmas yang tersebar di Kota Makassar semua gratis.
“Dalam perda ini juga diatur hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dasar kesehatan dan pembebasan biaya atas pelayanan tersebut. Jadi kita harus tau hak-hak kita sebagai masyarakat,” ujarnya.
Hadir sebagai narasumber trnaga kesehatan Dinkes Makassar, Drg. Atit Kurnia Sabarati dan Dr. Fardeana Tri Chandra (Pemerhati Kesehatan Kima Farma).
Dalam pemaparannya, Drg. Atit Kurnia Sabarati mengharapakan agar masyarakat paham dimana saja tempat rumah sakit yang mengeluarkan pelayanan gratis.
Sementara narasumber kedua, Dr. Fardeana Tri Chandra juga tak henti menghimbau kepada peserta sosper dengan selalu mensosialisasikan protokol kesehatan mulai dari keluarga kerabat maupun tetangga terdekat.
“Manfaatkan fasilitas layanan kesehatan yang berada di kecamatan tempat tinggal anda dengan sebaik-baiknya,” jelasnya.
