Diduga Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa, Ketua LSM Lemkira Laporkan Kepala Desa Siwolong Polong ke Polres Pinrang
Pinrang, SuaraLidik.com – Kepala Desa Siwolong Polong yang berinisial ‘BN’ dinilai tidak profesional dalam pelaporan keuangan dana desa.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua DPP LSM LEMKIRA, Rizal Noma saat memberikan keterangan pers seusai melaporkan Kepala Desa Siwolong Polong di Polres Pinrang dengan nomor 206/LEMKIRA/VIII/2023, Rabu (09/08/2023).
“Kami melaporkan terkait dugaan penyalahgunaaan anggaran dana desa dari tahun 2019 hingga 2023 dinilai tidak profesional, akuntabel dan tidak transparan dalam rangka tata kelola keuangan. Sehingga sejumlah pihak menilai berpotensi merugikan keuangan negara,” jelasnya.
Selain itu, berdasarkan investigasi yang kami lakukan dari tanggal 24 Juli serta berbagai sumber yang layak dipercaya, pemilihan Ketua Badan Pengawas Desa( BPD) tahun 2023 menuai sorotan dari sejumlah warga yang tidak ingin disebutkan identitasnya. Kendati sumber telah mengingatkan kepada kepala desa saat itu bahwa sejatinya pemilihan anggota badan pengawas desa itu harus melibatkan seluruh dusun di Desa Siwolong Polong.
Tidak hanya itu, di desa tersebut ada dua dusun, tetapi kepala desa hanya melibatkan satu dusun, yaitu dusun kapa yang ikut pemilihan Badan Pengawas Desa (BPD).
Kemudian, lanjut Rizal mengatakan bahwa kepala desa mengangkat perangkat desa dari keluarga sebagai bendahara. Itu pun diduga hanya sebuah nama. Sementara Kasi Pembangunan Desa juga adalah merupakan sebuah nama, begitu pun dengan BPD.
“Pada tahun anggaran 2019-2023, Kepala Desa Siwolong Polong tiga Periode ini membuat SK kepada perencanaan pembangunan, namun tidak pernah difungsikan saat kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh Desa,” tutupnya.(*)
