iklan banner pemrov sulsel
Banner PDAM Makassar
Banner dprd wajo

Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2018, Budi Hastuti : Orang Tua Perlu Pahami Hak Anak

waktu baca 2 menit
Legislator DPRD Kota Makassar, Fraksi Partai Gerindra, Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018, Tentang Perlindungan Anak, di Hotel Royal Bay, Rabu 5 April 2023.

Makassar, SuaraLidik.com – Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018, Tentang Perlindungan Anak, di Hotel Royal Bay, Rabu (05/04/2023).

Legislator Partai Gerindra ini sengaja mengambil tema tentang Perlindungan Anak, sebab maraknya kasus yang melibatkan anak bahkan orang tua perlu memahami apa saja hak-hak anak.

“Peran orang tua sangat besar dalam hal perlindungan anak, mulai dari sebelum lahir hingga memenuhi hak-hak kegiatan dan tanggung jawab moral setiap anak-anaknya,” ujar Budi Hastuti.

Anggota Komisi B DPRD Makassar ini mengatakan, pemerintah dan legislatif sudah memberikan petunjuk dari regulasi yang diatur bahwa perlindungan anak mempunyai wewenang tersendiri mulai dari orang tua, pemerintah dan masyarakat.

“Apalagi peran pemerintah sudah jelas bagaimana melindungi setiap warga negara khususnya anak, mulai dari pendidikan, kesehatan hingga hingga kebebasan dalam bermasyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, narasumber, Babra Kamal dari akademisi memaparkan bahwa kota Makassar sempat viral karena banyaknya kasus penculikan anak, bahkan tindak kekerasan yang melibatkan anak.

Selain jumlah kekerasan terhadap anak yang semakin meningkat, kata Babra, kasus terhadap perempuan juga bahkan marak terjadi di kalangan masyarakat.

“Jadi bukan cuma perlindungan terhadap anak saja, tapi perempuan yang tidak bisa tolerir. Dan undang-undang sudah mengatur apa saja sanksi hukum hingga pidananya,” katanya.

Dalam data berdasarkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar, jumlah kekerasan terhadap anak dan perempuan di Makassar cukup meningkat di tahun 2022.

“Usianya itu masing-masing diangka 5 sampai 17 tahun, bahkan angka kasus kekerasan seksual terhadap perempuan juga cukup meningkat,” jelasnya.

Sedangkan narasumber lainnya, Puspito Nugroho yang merupakan pemerhati anak menjelaskan bahwa, saat ini sudah ada aturan yang mengatur untuk tidak menelantarkan anak begitu saja.

“Makanya bagi orang tua yang punya anak, perlu memahami apa saja aturan soal anak-anaknya. Karena pemerintah sudah memberikan sanksi hingga pidana bagi siapa saja yang mengabaikan atau menelantarkan anak,” ujarnya.

Apalagi saat ini, kasus soal penelantaran dan mengeksploitasi anak sudah marak terjadi di jalanan bahkan di bulan suci Ramadhan saat ini merupakan momen untuk mempekerjakan anak dibawah umur.

“Kalau kita lihat di pinggir jalan, fenomena tersebut merupakan suatu pelanggaran karena sudah mengeksploitasi anak untuk meminta minta kepada pengguna jalan,” pungkasnya.(*)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi